Viral WNI Disebut Dideportasi Jepang Terkait 'Tembak' Shinkansen, KBRI Tokyo Angkat Bicara
- TikTok
VIVA Dunia – Baru-baru ini viral di media sosial mengenai Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga tidak membayar tiket Shinkansen (kereta kecepatan tinggi) dan dideportasi oleh pihak Jepang. Dalam video yang beredar di sosial media, delapan orang WNI diduga menerobos koridor tiket.Â
Terkait hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo angkat bicara. Menurut Meinarti Fauzie Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Tokyo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menerima informasi mengenai delapan WNI yang dideportasi.Â
Meinarti juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pemberitaan tersebut dari kantor-kantor berita di Jepang. KBRI Tokyo juga belum mendapatkan consular notification dari Otoritas Jepang.
"Hingga saat ini belum ditemukan pemberitaan dari kantor-kantor berita umum di Jepang yang mengulas kasus ini, serta belum ada informasi dari pihak-pihak terkait tentang kasus ini," kata Meinarti pada VIVA, Rabu, 24 Mei 2023.Â
"KBRI Tokyo juga belum mendapatkan consular notification maupun pemberitahuan terkait kasus tersebut dari otoritas Jepang," tambahnya.Â
Saat ini, KBRI Tokyo juga masih menelusuri terkait video tersebut. Mereka juga menelusuri pemberitaan resmi dari media berbahasa Jepang maupun Inggris dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.Â
"KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait."Â
Dalam kesempatan yang sama, Meinarti mengimbau bagi WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa aparat di Jepang berhak melakukan deportasi bagi warga negara asing, yang melanggar aturan hukum yang berlaku.Â
"KBRI Tokyo senantiasa menghimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. KBRI Tokyo juga menyampaikan bahwa aparat setempat di Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan dan proses hukum apabila terdapat warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.