Haknya Dibatalkan, Transgender Pakistan Ramai-ramai Tuntut Pengadilan Syariah

Transgender Pakistan
Sumber :
  • DW

VIVA Dunia – Aktivis transgender di Pakistan mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap keputusan pengadilan agama Pakistan, yang menganggap berbagai perlindungan hukum transgender tidak Islami dan oleh karena itu harus dibatalkan.

Terpopuler: Transgender Isa Zega Tantang Balik Pelaporan Tuduhan Penistaan Agama hingga Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang

Pada pekan lalu, Pengadilan Syariah Federal, yang menentukan apakah hukum sesuai dengan syariat Islam, membatalkan tiga bagian dari undang-undang tahun 2018 yang dipuji karena memberikan hak penting bagi komunitas transgender, melansir DW, Semin, 22 Mei 2023.

Undang-Undang Orang Transgender (Perlindungan Hak) disahkan oleh Parlemen pada tahun 2018 untuk mengamankan hak-hak transgender Pakistan. Ini memastikan akses mereka ke pengakuan gender yang sah, di antara hak-hak lainnya.

Transgender Isa Zega Tantang Balik Pelaporan Tuduhan Penistaan Agama: Saya Tidak akan Takut!

Transgender Pakistan

Photo :
  • DW

Aturan 2018 sangat moderat untuk negara Islam, mengingat Pakistan juga tidak mengakui pernikahan sesama jenis, dan melarang hubungan seks antara pria dengan kemungkinan hukuman penjara, di antara pembatasan lainnya.

Isa Zega Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

Pengadilan Syariah Federal membatalkan beberapa ketentuan undang-undang penting tersebut, dan menyebutnya undang-undang tersebut "tidak Islami." Diputuskan bahwa seseorang tidak dapat mengubah jenis kelamin mereka atas dasar "perasaan terdalam" atau "identitas yang dirasakan sendiri" dan harus menyesuaikan diri dengan jenis kelamin biologis yang diberikan kepada mereka saat lahir.

Itu menolak klausul dalam undang-undang di mana database nasional negara dan otoritas pendaftaran mengizinkan perubahan jenis kelamin biologis seseorang dari yang ditetapkan saat lahir dalam dokumen identifikasi termasuk SIM dan paspor.

Pengadilan juga memutuskan bahwa istilah "transgender" yang digunakan dalam undang-undang menimbulkan kebingungan. Ini mencakup beberapa variasi biologis, termasuk interseks, pria transgender, wanita transgender dan Khawaja Sira, istilah Pakistan yang biasa digunakan untuk mereka yang terlahir sebagai laki-laki tetapi mengidentifikasi diri sebagai perempuan.

bendera LGBTQ

Photo :
  • WION

Para hakim mengatakan bagian dari undang-undang tahun 2018 yang melarang diskriminasi transgender berisiko "hak privasi perempuan dalam masyarakat kita". "Undang-undang ini akan membuka jalan bagi para penjahat di masyarakat untuk dengan mudah melakukan kejahatan seperti pelecehan seksual, penyerangan seksual, dan bahkan pemerkosaan terhadap perempuan," kata pernyataan tersebut.

Namun, pengadilan mengatakan hukum Islam mengakui keberadaan orang interseks dan kasim dan mengatakan mereka harus berhak atas semua hak dasar yang diberikan kepada warga Pakistan dalam konstitusi

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengungkapkan kekecewaannya atas "keputusan regresif" tersebut dan mengatakan penolakan hak orang transgender atas identitas gender yang mereka anggap sendiri bertujuan untuk "menghapus seluruh demografis dan hak-hak fundamentalnya."

Dikatakan, membatalkan RUU transgender akan menyebabkan marjinalisasi lebih lanjut dan penyalahgunaan komunitas yang sudah rentan di Pakistan.

Amnesty International meminta pemerintah untuk menghentikan segala upaya untuk mencegah transgender mendapatkan dokumen resmi yang mencerminkan identitas gender mereka tanpa memenuhi persyaratan yang kasar dan invasif.

"Putusan ini merupakan pukulan terhadap hak-hak kelompok transgender yang sudah terkepung dan beragam gender di Pakistan," kata Rehab Mahamoor, asisten peneliti di Amnesty International, dalam sebuah pernyataan.

Transgender Pakistan

Photo :
  • DW

"Keputusan ini akan semakin meningkatkan insiden kekerasan terhadap orang-orang transgender," kata Shahzadi Rai, dari Aliansi Interaktif Gender dan organisasi trans kebanggaan Moorat March provinsi Sindh.

Banyak orang Pakistan memiliki keyakinan yang mengakar tentang gender dan seksualitas dan orang transgender sering dianggap orang buangan. Beberapa dipaksa mengemis, menari, dan bahkan prostitusi untuk mendapatkan uang. Mereka juga hidup dalam ketakutan akan serangan.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengatakan 19 orang trans dibunuh di Pakistan tahun lalu dan menuduh negara bersikap "dingin" atas perlindungan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya