Pencurian 4.300 Berlian Senilai Rp1,83 Triliun Berhasil Digagalkan, 5 Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat

Brankas tempat perhiasan dicuri
Sumber :
  • Daily Mail

VIVA Dunia – Lima pria telah dihukum atas pencurian perhiasan bersejarah senilai $123 juta atau Rp1,83 triliun di Dresden, Jerman.

Perampokan, yang terjadi pada 25 November 2019, menjadi berita utama setelah rekaman CCTV yang dirilis oleh Polisi Negara Bagian Saxony menangkap dua pria bertopeng yang dengan berani membobol Green Vault di dalam Istana Kerajaan bersejarah Dresden dan mencuri 21 artefak berlian bersejarah.

Gambar dari CCTV menunjukkan geng itu memecahkan kaca lemari besi dengan kapak. Sebelumnya, mereka menggunakan mesin pemotong hidrolik untuk melihat melalui palang pengaman logam yang menutupi jendela. Setelah itu, mereka membuat jalan-jalan di sekitar museum istana menjadi gelap gulita dengan membakar pemutus sirkuit, lapor BBC News.

Perhiasan yang dicuri

Photo :
  • Daily Mail

Di antara barang-barang yang dicuri adalah pedang 38 inci dan sarungnya, dihiasi dengan lebih dari 800 berlian, dan pengait topi bertatahkan berlian dari tahun 1780-an. Sebagian besar artefak yang diambil dibuat pada masa pemerintahan Frederick Augustus III, yang kemudian dikenal sebagai Frederick Augustus I, Raja Sachsen pertama.

Green Vault Dresden terkenal menyimpan koleksi artefak sejarah tak tergantikan dan tak ternilai lainnya, termasuk beberapa ornamen paling berharga di dunia, barang kristal, dan piala yang diukir dari telur burung unta berlapis emas.

Secara total, para penjahat mencuri sekitar 4.300 berlian. 

Marion Ackermann, Direktur Koleksi Seni Negara Dresden mengatakan nilai barang-barang itu tidak sebanding dengan kepentingan budaya mereka yang "tak terhitung", lapor outlet berita lokal MDR.

Jerman Pastikan Siap Kerja Sama dengan Kelompok HTS di Suriah

Pada hari Senin lalu, kelima terdakwa semuanya dipenjara selama enam tahun karena peran mereka dalam pencurian tersebut. Termasuk Rabieh Remo, salah satu pelaku utama, yang menerima hukuman enam tahun dua bulan penjara, lapor DW. Rekannya, Wissam Remmo, yang sebelumnya dihukum karena mencuri koin emas senilai $4 juta dari museum Bode Berlin pada 2017, menerima hukuman enam tahun tiga bulan.

Sementara Bashir Remmo menerima lima tahun dan 10 bulan, dan seorang terdakwa yang tidak disebutkan namanya menerima empat tahun dan empat bulan penjara di bawah KUHP. Empat anggota geng dikurangi hukumannya setelah mereka mengaku melakukan kejahatan dan mengembalikan beberapa perhiasan yang dicuri. Lima terdakwa selanjutnya diberi hukuman yang lebih ringan atas peran mereka dalam pencurian tersebut, setelah tawar-menawar pembelaan", lapor outlet berita lokal itu.

Baru Jadian 6 Bulan, Gadis Muda di Bogor Dianiaya Pacar-Iphone15 Dibawa Kabur

Brankas tempat perhiasan dicuri

Photo :
  • Daily Mail

"Ini telah menutup sebagian dari luka di perbendaharaan kita dan para pelaku telah dihukum secara sah," Menteri Kebudayaan Saxon Barbara Klepsch berbagi setelah vonis dijatuhkan. 

Prilly Latuconsina Tuangkan Hobi Jadi Karya Perhiasan Cantik yang Menawan

Namun, yang lain tidak begitu senang dengan kalimat itu. Sementara sejumlah bagian dari pencurian telah dikembalikan, yang lainnya masih hilang. Ini termasuk batu berharga yang dikenal sebagai Dresden White Diamond, per Reuters.

"Itu adalah sinyal dari aturan hukum bahwa kejahatan bermanfaat sampai batas tertentu," kata Benjamin Jendro dari serikat polisi Berlin. "(Para terdakwa) keluar dari penjara setelah beberapa tahun menjadi laki-laki dan masih menyembunyikan harta rampasan di suatu tempat yang mereka ubah menjadi uang."

kejadian ini bermula ketika terdengar suara teriakan minta tolong dari korban. Dalam hitungan detik, sebuah sepeda motor melintas dengan seorang perempuan yang terseret di bagian belakang kendaraan.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Seorang perempuan berinisial EJS (22) menjadi korban pencurian sepeda motor di Semper Timur, Cilincing. Ia sampai terseret untuk pertahankan motornya

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024