Malaysia Hapus Hukuman Mati Jadi Hukuman Cambuk, Begini Respons Amnesty Internasional
- ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa
VIVA Dunia – Majelis Rendah Parlemen Malaysia telah sepakat untuk menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib (mandatory capital punishment), pada 3 April 2023. Hal tersebut mendapat sambutan baik dari Amnesty Internasional Malaysia.
Menurut Katrina Jarone Maliamauv, Direktur Amnesty Internasion Malaysia, menyebut bahwa keputusan Parlemen Malaysia adalah sebuah kemajuan untuk menghapus hukuman mati. Hukuman mati adalah hukuman yang tidak manusiawi.
"Bulan April lalu ada langkah maju yang signifikan, di mana Parlemen Malaysia menghapuskan hukuman mati," kata Katrina.
Dia juga menambahkan bahwa selain penghapusan hukuman mati, Parlemen juga menyediakan platform bagi terdakwa hukuman mati untuk membuka kasusnya kembali. Meski demikian, Parlemen tetap memberikan jalur alternatif dari hukuman mati yang dinilai tetap tidak manusiawi.
"Sayangnya alternatifnya, adalah hukuman cambuk dan penjara 40 tahun," ujarnya.
Dengan alternatif tersebut, pihak Amnesti Internasional tetap tidak menyetujui adanya hukuman cambuk bagi para pelaku kejahatan. Menurutnya, hal itu tetap tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
"Amnesti tetap tidak setuju dengan hukuman pencambukan, meski kita melihat positif penghapusan hukuman mati."
Sebagai informasi, ada 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia, dan 11 di antara kejahatan serius wajib divonis mati.
Saat ini, ada lebih dari 50 WNI di Malaysia yang telah divonis hukuman mati dan kini sedang menunggu eksekusi, yang telah dimoratorium sejak 2018, menurut Duta Besar(Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Hermono.