Kepala BP2MI Sebut Penempatan PMI Ilegal Dibekingi Oknum Tertentu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani
Sumber :
  • Natania Longdong/VIVA

VIVA Dunia – Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum polisi, kementerian, bahkan TNI dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Menurut Benny, kasus TPPO sulit dibabat habis karena para calo memiliki beking yang cukup memiliki otoritas. 

"Penempatan ilegal ini selalu dibekingi oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki otoritas. Jika bicara oknum tidak pernah mewakili lembaga atau institusi," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. 

Sambut Hari Armada RI 2024, Lanal Tegal Gandeng Masyarakat Bersih-bersih Laut

"Tapi (TPPO sulit diberantas) jika oknum yang saya katakan menjadi bagian dari para pengkhianat," ujarnya menambahkan. 

Kepala BP2MI

Photo :
  • Natania Longdong/VIVA
Aksi Spektakuler Pilot Hercules C-130 TNI AU Isi Bahan Bakar Pesawat Tempur Hawk 200 di Atas Langit Nusantara

Selain itu, Benny juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya telah memecat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat dalam perdagangan orang. Dia menambahkan bahwa saat ini sekitar 9 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah berada di luar negeri. 

"Delapan bulan lalu kita juga pecat ASN yang terlibat dalam penempatan pekerja migran ilegal," ujarnya. 

Dia juga menyinggung perihal penegak hukum yang tidak menyentuh bandar perdagangan orang, dan hanya menangkap para calo. 

"Yang kita harapkan hari ini adalah penegakan hukum, jadi sehebat apapun bapak-bapak TNI bekerja keras, seberapa kuat kita bekerja di lapangan. Tapi jika hukum tidak menyentuh para bandar, hukum tidak menyentuh para tekong, hukum tidak menyentuh dan memenjarakan orang-orang yang selama ini memiliki uang untuk memberangkatkan mereka (anak bangsa) ke tempat ilegal, maka tidak akan pernah lahir efek jera," katanya. 

"Mari kita dorong upaya penegak hukum di republik ini, yang tidak hanya memenjarakan ikan teri, tapi bagaimana hukum memenjarakan ikan kakap, yang tidak hanya memenjarakan para calo, tapi juga memenjarakan para bandar," ujarnya menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya