Pria Penikam Imam Salat di Masjid New Jersey Ternyata Orang Turki, Didakwa Percobaan Pembunuhan

Ilustrasi melaksanakan salat.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Dunia – Seorang pria Turki menikam seorang imam di sebuah masjid, di New Jersey, Amerika Serikat (AS). Namun, dia justru telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan itu. 

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Sherif Zorba ditahan karena dilaporkan menikam Imam Sayed Elnakib saat sholat Subuh di Masjid Omar, Paterson, New Jersey, pada Minggu, 9 April 2023. 

Menurut rekaman CCTV, pria berusia 32 tahun itu bergerak dari tengah baris ketiga saat para jamaah sedang berlutut dalam salat, dan mendekati imam dari belakang, kemudian menikamnya. 

Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini

Suasana Salat Tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal.

"Elnakib dalam kondisi stabil," kata juru bicara masjid, dikutip dari Alarabiya News, Rabu, 12 April 2023. 

China: Veto AS atas Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gaza Tunjukkan Standar Ganda

Usai imam ditikam, jemaah bergegas menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. 

Zorba berhasil ditangkap dan didakwa dengan percobaan pembunuhan tingkat pertama, kepemilikan senjata tingkat ketiga untuk tujuan yang melanggar hukum, dan kepemilikan senjata tingkat keempat yang melanggar hukum. 

Selain mengaku tidak bersalah atas percobaan pembunuhan, Zorba juga mengaku tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata yang melanggar hukum. Pria itu ditahan dalam penahanan praperadilan, dan akan muncul dalam pengadilan berikutnya, yang dijadwalkan pada hari Kamis, 13 April 2023. 

"Motif di balik serangan itu masih belum jelas dan penyelidikan sedang berlangsung," kata laporan pengadilan. 

Kantor kejaksaan mengatakan mereka tidak dapat memberikan perincian lebih lanjut tentang kemungkinan motif Zorba, namun jika terbukti bersalah atas dugaan kejahatan, dia akan menghadapi hukuman maksimal sekitar 26 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya