Resmi! AS Putuskan Cabut Darurat COVID-19

Presiden AS Joe Biden menyatakan akan mengakhiri pandemi COVID-19 di AS
Sumber :
  • AP Photo/Susan Walsh

VIVA Dunia – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, pada Senin, 10 April 2023, secara resmi mengakhiri darurat kesehatan nasional COVID-19. Gedung Putih mengatakan Biden menandatangani undang-undang yang disahkan sebelumnya oleh Kongres, Yang mengakhiri keadaan darurat nasional terkait pandemi virus corona. 

PERUSAHAAN BESAR AS YANG UMUMKAN PHK KARYAWAN DI AWAL TAHUN 2025

Pengakhiran pandemi ini menutup aliran dana untuk tes Covid, vaksin gratis, dan tindakan darurat lainnya.. Keputusan ini juga akan membebaskan negara dengan ekonomi terbesar dunia itu dari cengkeraman pandemi global 

"Meskipun AS sekarang secara resmi mengumumkan keluar dari pandemi, pemerintahan Biden sudah mengerjakan vaksin generasi berikutnya dan langkah-langkah lain untuk memerangi varian virus apa pun di masa depan," kata Gedung Putih, dikutip dari NDTV, Selasa, 11 April 2023. 

Dokter Gedung Putih Kritik Keputusan Trump Keluarkan AS dari WHO

Vaksin Covid-19 nasal atau hidung.

Photo :
  • New York Post

Vaksin generasi berikutnya disebut sebagai Project NextGen, yang akan mempercepat dan merampingkan perkembangan pesat vaksin, serta perawatan generasi berikutnya melalui kolaborasi publik-swasta. 

Gebrakan di Hari Pertama Usai Dilantik: Trump Tarik AS Keluar dari WHO

Sebagai informasi, pandemi COVID-19 di Amerika Serikat pertama kali dikonfirmasi pada tanggal 21 Januari 2020, di negara bagian Washington. Pasien pertama COVID-19 AS terjangkit setelah 5 hari pulang dari kota Wuhan, tempat pandemi ini berawal. 

Kemudian, 12 Maret 2020, 1,000 orang telah terdiagnosis mengidap COVID-19. Sebanyak 40 kematian terkonfirmasi, 31 diantaranya terjadi di negara bagian Washington. 

Kasus-kasus baru selanjutnya juga ditemukan di 49 dari 50 negara bagian Amerika, ibu kota Washington, D.C. hingga Puerto Rico, menyisakan Virginia Barat sebagai satu-satunya negara bagian tanpa kasus positif COVID-19. Pemerintahan Presiden Donald Trump saat itu, mengumumkannya sebagai keadaan darurat nasional pada 13 Maret 2020.

Presiden AS Donald Trump

Trump Cabut Sanksi Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Palestina

Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mencabut sanksi terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025