Amnesty Internasional Indonesia Kecam Penangkapan 76 Aktivis Papua oleh Pihak Kepolisian
- Aman Hasibuan/VIVA.
VIVA Nasional – Amnesty International Indonesia angkat suara terkait penangkapan 76 aktivis di Jayapura, Papua, oleh aparat kepolisian saat membagikan selebaran yang menuntut pembebasan Victor Yeimo, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
“Sekarang, hampir tiap minggu kita menyaksikan pembungkaman ekspresi damai di Papua. Ini mengkhawatirkan. Ruang gerak dan ekspresi damai saudara-saudara kita di Papua makin dibatasi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 April 2023.
Menurut Usman, penangkapan massal tersebut membuktikan aparat keamanan dan penegak hukum belum menghargai aktivisme damai orang Papua.
"Padahal, mestinya mereka menyediakan ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi warga. Apa yang dialami puluhan aktivis ini adalah penangkapan sewenang-wenang yang berulang dan harus segera diakhiri," ujarnya.
Dia juga mengecam penggunaan kekuatan, termasuk penangkapan tersebut. Usman menilai, penangkapan itu tetap harus dengan standar yang ketat, dan bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga.
“Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," katanya.
Sebelumnya, 76 aktivis KNPB itu ditangkap oleh aparat kepolisian di Jayapura dan dibawa ke Polsek Abepura (15 orang), Polsek Heram (45 orang), dan Polres Jayapura (16 orang).
Mereka ditangkap saat membagikan selebaran ajakan untuk menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo, juru bicara KNPB. Victor kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan makar. Sidang lanjutan atas Victor nantinya akan berlangsung 11 April 2023 mendatang.
Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi atau wilayah mana pun di Indonesia, atau negara bagian mana pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun, Amnesty International percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga mencakup ekspresi yang bersifat politik."