Pria di China Masuk Penjara karena Takut-takuti Ayam Tetangganya Hingga Mati

Ilustrasi hewan ayam, ayam
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Seorang pria di China dijatuhi hukuman penjara, karena menyelinap ke properti tetangganya untuk menakut-nakuti ribuan ayam tetangganya sampai mati sebagai bagian dari skema balas dendam yang gila. 

Baru 1 Tahunan, Baterai Mobil Listrik Neta Ngedrop dan Cuma Bisa Tempuh 40 Km

Sebenarnya, perselisihan antara pria yang diidentifikasi dengan nama belakangnya Gu dan tetangganya Zhong telah berlangsung sejak April 2022 ketika Zhong menebang pohon Gu tanpa izin.

Pria itu, yang memang hanya ingin diidentifikasi dengan nama belakangnya Gu, dihukum karena menggunakan senter untuk menakuti unggas-unggas itu, yang mana menyebabkan mereka membunuh satu sama lain di lahan provinsi Hunan milik pemiliknya, menurut laporan China Daily.

Zhao Lusi Unggah Foto Perdana Pasca Heboh Isu Depresi Berat, Dapat Dukungan dari Penggemar

Ilustrasi penjara.

Photo :
  • U-Report

Cahaya senter yang berkedip-kedip dan mengejutkan menyebabkan kawanan ayam itu dilanda kepanikan dan berkerumun ke sudut kandang. Hal itu menyebabkan ratusan ayam saling menginjak-injak dalam upaya untuk melarikan diri. Sebanyak 500 ayam terinjak-injak sampai mati.

Zhao Lusi Ungkap Alami Depresi Setelah Jadi Korban Bully Agensi, Begini Kondisinya Sekarang

Gu yang masuk tanpa izin kemudian ditangkap polisi. Gu diperintahkan untuk membayar tetangganya, yang hanya diidentifikasi sebagai Zhong, 3.000 yuan atau sekitar Rp6 juta, yang mana membuat pria itu semakin marah.

Dia kembali menjalankan skema itu untuk kedua kalinya. Pihak berwenang mengatakan total 1.100 ayam dibunuh dalam dua pembantaian itu.

Gu dilaporkan melakukan pembalasan di tengah perselisihan yang sedang berlangsung dengan si pemilik ayam dimulai pada April 2022.

Ilustrasi hewan ayam, ayam

Photo :
  • Istimewa

Pengadilan Hengyang memutuskan bahwa Gu “sengaja menyebabkan kerugian harta benda” bagi Zhong, yang mengakibatkan kerugian moneter sebesar 13.840 yuan atau Rp30 juta. Pengadilan menjatuhkan Gu vonis enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya