Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati Untuk Beberapa Dakwaan

Ilustrasi bendera Malaysia.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Dunia – Parlemen Malaysia telah menyetujui RUU yang akan membatalkan hukuman mati wajib untuk berbagai kejahatan serius sebagai bagian dari reformasi luas, membawa kemungkinan penangguhan hukuman kepada lebih dari 1.300 terpidana yang akan dihukum mati. 

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Saat ini, pengadilan harus mengamanatkan hukuman gantung sebagai hukuman untuk 11 kejahatan berat termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, makar, penculikan dan tindakan teror.

Sekarang, pengadilan akan diberikan pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara antara 30 dan 40 tahun dan hukuman cambuk, kata wakil menteri hukum Ramkarpal Singh, melansir Al Jazeera, Selasa, 4 April 2023.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

Penjara seumur hidup alami, di mana narapidana ditahan di balik jeruji sampai mati, juga akan diganti dengan hukuman penjara 30 sampai 40 tahun.

Propam Polri Buka Posko Aduan di Malaysia Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Singh menyebut reformasi itu sebagai langkah maju yang signifikan bagi sistem peradilan pidana Malaysia. “Peninjauan terhadap hukuman ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk selalu terbuka untuk memperbaharui dan meningkatkan undang-undang dan keadilan di negara ini,” kata Singh.

Dia mengatakan 1.318 orang berada di hukuman mati, termasuk 842 orang yang telah kehabisan cara untuk mengajukan banding. Sebagian besar kasus terkait dengan perdagangan narkoba. 

Orang asing terhitung lebih dari 500 dari mereka yang terpidana mati, menurut Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN). 

Begitu RUU mulai berlaku, narapidana akan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mereka, tetapi bukan hukuman mereka, katanya. Dia menekankan bahwa pengadilan masih memiliki kekuatan untuk menegakkan hukuman mati setelah peninjauan.

RUU tersebut belum masuk ke majelis tinggi dan raja tetapi diharapkan dalam waktu dekat akan menjadi undang-undang.

Ilustrasi bendera Malaysia.

Photo :
  • Pixabay

Malaysia memiliki moratorium hukuman mati dengan digantung sejak 2018. Pemerintah juga mengusulkan tahun lalu untuk menghapus hukuman mati wajib, tetapi langkah itu dibatalkan setelah parlemen dibubarkan untuk pemilihan umum.

“Pada dasarnya, kami sekarang mempersempit hukuman mati kami menjadi hanya tiga kelompok pelanggaran utama: pembunuhan, perdagangan narkoba, dan pengkhianatan,” kata Dobby Chew dari ADPAN. 

“Ini adalah langkah awal yang baik. Ini membawa Malaysia lebih dekat dengan standar internasional bagi negara-negara yang mempertahankan hukuman mati.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya