PM Italia Buat UU Baru, Ngomong Pakai Bahasa Inggris Denda Rp1,6 Miliar
- BBC.co.uk
VIVA Dunia – Partai Brothers of Italy, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, membuat undang-undang baru. Uu tersebut menjelaskan bahwa orang Italia yang menggunakan bahasa Inggris dan kata-kata asing lainnya dalam komunikasi resmi akan dikenakan denda hingga US$108.705 atau setara dengan Rp1,6 miliar.
Melansir dari CNN Internasional, Senin, 3 April 2023, Fabio Rampelli, anggota majelis rendah deputi, memperkenalkan undang-undang tersebut, yang didukung oleh perdana menteri.
Meskipun undang-undang itu mencakup semua bahasa asing, undang-undang tersebut secara khusus diarahkan pada "Anglomania" atau penggunaan kata-kata bahasa Inggris. Dalam draf tersebut menyatakan bahwa penggunaan bahasa Inggris dianggap merendahkan dan mempermalukan bahasa Italia.
Dia menambahkan bahwa penggunaan bahasa Inggris bahkan lebih buruk, karena Inggris tidak lagi menjadi bagian dari Inggris atau Uni Eropa.
Rancangan undang-undang tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.
Selain itu, RUU tersebut juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Entitas asing harus memiliki edisi bahasa Italia dari semua peraturan internal dan kontrak kerja, menurut draf undang-undang yang dilihat oleh CNN.
"Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," kata rancangan undang-undang tersebut.
Pasal pertama undang-undang menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.
Pasal 2 akan mewajibkan orang Italia untuk mempromosikan dan menggunakan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak melakukannya dapat dikenakan denda antara US$5.435 (Rp81,5 juta) dan $108.705 (Rp1,6 miliar).
Di bawah undang-undang yang diusulkan, Kementerian Kebudayaan akan membentuk sebuah komite yang kewenangannya mencakup penggunaan bahasa Italia yang benar, seperti di sekolah, media, perdagangan, dan periklanan.