Umat Kristiani Bakal Dipenjara Jika Sebarkan Paham Agamanya di Israel
- encirclephotos.com
VIVA Dunia – Umat Kristiani dapat dihukum satu tahun penjara jika menyebarkan paham agama mereka secara ilegal. Hal itu mengacu pada undang-undang kontroversial baru yang diperkenalkan di negara tersebut.
Melansir dari Middle East Monitor, Rabu, 29 Maret 2023, undang-undang yang diusulkan oleh anggota ultra-Ortodoks dari koalisi Benjamin Netanyahu juga akan melarang orang Kristen terlibat dalam diskusi agama dengan orang Yahudi.
RUU tersebut merupakan Hukum Pidana yang diusulkan oleh amandemen, mengenai larangan penyebaran paham agama. Undang-undang tersebut awalnya diperkenalkan oleh Moshe Gafni dan Yaakov Asher dari United Torah Judaism.
Selain itu, undang-undang tersebut akan berlaku bagi siapa saja yang mencoba membujuk seseorang untuk mengubah keyakinan agamanya. Tetapi, secara khusus ditujukan untuk umat kristiani.
Menurut teks undang-undang menyebutkan bahwa, "Siapa saja yang meminta seseorang, baik secara langsung, digital, melalui surat, atau online untuk mengubah agamanya, maka hukuman untuk ajakan tersebut adalah satu tahun penjara, dan jika orang itu masih di bawah umur, hukumannya dua tahun penjara."
Menurut kantor berita yang berbasis di Yerusalem, menjelaskan bahwa di bawah undang-undang baru menerbitkan video online yang menjelaskan mengenai injil kepada orang Yahudi atau Muslim di Israel, atau kepada mereka yang beragama lain, merupakan tindakan ilegal.
Menerbitkan buku, literatur cetak lainnya, artikel online, podcast, atau bentuk media lain yang menjelaskan kehidupan dan pelayanan Yesus, yang terdapat dalam Perjanjian Baru juga akan menjadi ilegal.
Proposal tersebut telah menimbulkan gesekan dengan komunitas evangelis Amerika yang merupakan pendukung kuat Israel. Orang-orang Kristen evangelis terkemuka secara terbuka mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk membatalkan undang-undang tersebut.