Jaksa ICC Ungkap Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup
Selasa, 21 Maret 2023 - 14:26 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as
VIVA Dunia – Kepala Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup.
"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan kepada Radio BBC 4 pada Senin 20 Maret 2023.
Dia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir. Menurut dia, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.
"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum, dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab," tutur Khan.
Baca Juga :
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka, ujar Khan.
"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus- tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," kata Khan ketika ditanya tentang validitas surat perintah penangkapan seumur hidup.
Pada Jumat (17/3), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan perwakilannya untuk hak-hak anak. ICC menuding Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk serta anak-anak secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.
Pengadilan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggungjawab pidana individu atas kejahatan yang dituduhkan. (ANT/Antara)
Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Presiden Prabowo Kalau Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin kepala daerah dipilih DPRD.
VIVA.co.id
18 Desember 2024
Baca Juga :