Arab Saudi Buat UU Baru, Warga Asing Bisa Dapatkan Kewarganegaraan
- Middle East Eye
VIVA Dunia – Putra Mahkota Mohammed mengesahkan undang-undang yang mengizinkan warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Arab Saudi, mengikuti proposal dari menteri dalam negeri tahun ini.
Sebelumnya, pada bulan Januari, sebuah dekrit kerajaan dikeluarkan untuk menyetujui amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan pasal 8. Dalam undang-undang tersebut, Perdana Menteri diberi wewenang untuk memberikan kewarganegaraan pada warga asing.
Melansir dari The National, Senin, 20 Maret 2023, keputusan tersebut menjadi undang-undang pada 13 Maret 2023. Menurut sebuah postingan di akun Twitter resmi Makkah Al Mukarramah, kebijakan tersebut dipublikasikan di surat kabar resmi, Umm Al Qura, pada hari Jumat, 17 Maret 2023.
“Setelah meninjau Keputusan Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Undang-Undang Pasal 8, Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi 'kewarganegaraan Saudi dapat diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Pedalaman'."
Bunyi kebijakan itu menyatakan bahwa keputusan akan diberlakukan sejak tanggal publikasi dalam Lembaran Resmi Negara.
"Dan akan dikomunikasikan kepada siapa pun yang diminta untuk mengadopsinya dan bertindak sesuai dengan (kebijakan) itu."