Dubes Ukraina Ngaku Kecewa Dengan Usulan Gubernur Bali Terkait Pencabutan VOA

Dubes Ukraina untuk RI Vasyl Hamianin saat konferensi pers virtual
Sumber :
  • VIVA/Natania Longdong

VIVA Dunia – Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin, mengaku tersinggung dengan usulan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mencabut Visa on Arrival (VOA) terhadap warga negara Ukraina. 

Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini

"Pernyataan yang dibuat oleh Gubernur Provinsi Bali, Yang Terhormat Bapak I Wayan Koster, membuat saya sangat kecewa. Saya sangat kecewa," kata Vasyl dalam konferensi pers, pada Selasa, 14 Maret 2023.

Seruan pencabutan VOA itu terkait dengan kasus yang baru-baru ini mencuat ke publik, terkait warga negara Ukraina, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia di Bali. Selain itu, warga negara Rusia juga memiliki identitas KTP di Bali.

Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa

Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

Selain itu, kasus lainnya juga kembali muncul melibatkan warga Rusia, terkait dengan mobil Lamborhini dengan plat yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Vasyl menegaskan warga Ukraina tak ada kaitannya dengan warga Rusia yang melakukan kesalahan di Bali.

Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

"Jadi saya pikir ini sangat menyinggung diri saya sendiri sebagai warga negara Ukraina. Sebab menyama-nyamakan warga Rusia dan Ukraina, serta menyalahkan mereka dan lain-lain adalah sesuatu yang tidak benar. Saya kira ini sangat menyakitkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vasyl juga membandingan warganya dengan warga Rusia, yang melalukan kejahatan lebih banyak di Indonesia.

Mengacu pada data sejak 2019, Dubes Ukraina itu menyebut bahwa hanya delapan orang Ukraina, yang sejauh ini dideportasi dari Indonesia. "Dan mereka bukan melakukan kejahatan besar. Mereka cuma memanipulasi uang dan lain-lain, bukan kejahatan serius seperti pembunuhan," pungkasnya.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024