Geger Iran Perkuat Hukuman Mati Pembangkang Etnis Arab Berkebangsaan Swiss

VIVA Militer: Bendera Republik Islam Iran
Sumber :
  • Edarabia

VIVA Dunia – Mahkamah Agung Iran telah memberikan hukuman mati  kepada seorang berkewarganegaraan ganda Iran. Ia dihukum karena memimpin kelompok separatis Arab, yang dituduh melakukan serangan, termasuk satu di parade militer pada 2018 yang mengalahkan 25 orang. Demikian laporan sebuah media pemerintah pada Minggu, 12 Maret 2023.

Australia Vs Arab Saudi Berakhir Imbang, Timnas Indonesia Punya Peluang Besar Lolos ke Piala Dunia 2026

Ilustrasi siswi di Iran

Photo :

Dilansir dari Swissinfo, Selasa, 14 Maret 2023, Iran mengatakan pada tahun 2020 bahwa pasukannya menahan Habib Farajollah Chaab di luar negeri, tanpa mengatakan di mana dan bagaimana ia ditangkap.

Rekam Jejak Zeda Salim, Dari Korban KDRT Hingga Diisukan Dekat dengan Ammar Zoni

Chaab dijatuhi hukuman mati setelah beberapa sesi persilakan dengan kehadiran pengacaranya. Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati itu, kantor berita Mizan milik kejaksaaan melaporkan.

“Chaab terinspirasi memimpin Gerakan Perjuangan Arab untuk Pembebasan Ahwaz, yang berusaha mendirikan negara terpisah di provinsi Khuzestan yang kaya minyak di Iran daya barat, dan merancang serta melaksanakan "sejumlah pengeboman dan operasi teroris”. Demikian dilaporkan media negara tersebut ketika pengadilannya dimulai pada tahun yang sama.

Detik-detik Ledakan di Gedung MA Brasil, Tersangka Tewas di Parkiran

Ia juga dituntut dengan “merusak di muka Bumi,” sebuah kejahatan besar berdasarkan bentuk hukum Islam yang ketat di Iran, kata media milik pemerintah Iran.

Iran memiliki ketegangan dengan etnis minoritas, termasuk Arab, Kurdi, Azeri, dan Baluch, dan menuduh mereka bersekutu dengan negara-negara tetangga daripada Teheran.

Minoritas Arab dan lainnya telah lama mengatakan bahwa mereka menghadapi kecemasan di Iran, sebuah tuduhan yang dibantah Republik Islam tersebut.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024