Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijatuhi Tuduhan Tambahan Terkait Pencucian Uang
- Kini TV
VIVA Dunia – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, pada Senin, 13 Maret 2023, dijatuhi tambahan dakwaan dengan tuduhan pencucian uang. Hal ini membuat jumlah total dakwaan terhadapnya menjadi tujuh.
Menurut media lokal, presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu mengaku tidak bersalah dan telah menuntut pengadilan sebesar US$1,1 juta atau setara dengan Rp16,9 miliar, karena melanggar hukum.
Media lokal melaporkan bahwa pada hari Senin, jaksa menjatuhkan tuduhan terhadap Muhyiddin, yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden Bersatu untuk menerima suap sebesar RM5 juta atau Rp17,1 miliar dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening bank Bersatu.
Melansir dari Channel News Asia, Senin, 13 Maret 2023, pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada 7 Januari 2022. Tuduhan pencucian uang membawa hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai hasil transfer ilegal, atau RM5 juta.
Bernama melaporkan bahwa kasus Muhyiddin di Pengadilan Sesi Shah Alam dipindahkan ke Pengadilan Sesi Kuala Lumpur untuk disidangkan bersama dengan dakwaan lain yang dia hadapi. Sebelumnya, pada Jumat lalu, Ketua Perikatan Nasional (PN) itu menuntut persidangan atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta dua dakwaan pencucian uang lainnya.
Hal ini terjadi sehari setelah dia diinterogasi oleh lembaga antikorupsi negara atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif Jana Wibawa. Program tersebut diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri, sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor untuk program bantuan telah menyetorkan RM300 juta atau Rp1 triliun ke rekening Bersatu.