Didakwa Korupsi, Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Tuduh Konspirasi Jahat Anwar Ibrahim
- The Star
VIVA Dunia – Setelah didakwa atas kasus korupsi dan pencucian uang, mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin membantah semua dakwaan tersebut, dan mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Selain membantah semua tuduhan, Muhyiddin juga menuduh PM Malaysia Anwar Ibrahim, sebagai dalang dari penangkapannya dan tuduhan yang dijatuhkan atas dirinya, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Melalui keterangannya, Muhyiddin menyebut bahwa dakwaan yang dijatuhkan padanya merupakan niat jahat yang dilakukan Pakatan Harapan, partai Anwar Ibrahim.
"Dakwaan terpilih terhadap saya ini merupakan tindakan politik dengan niat jahat, yang dilakukan oleh Pakatan Harapan dan Barisan Nasional, semata-mata untuk melumpuhkan dan menghancurkan BERSATU dan Aliansi Nasional," kata Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu, 11 Maret 2023.Â
Muhyiddin meyakini Perikatan Nasional, yang merupakan gabungan fraksi-fraksi partai politik di Malaysia, akan mendapat dukungan kuat dari masyarakat dan memenangkan pemilu dan menumbangkan Anwar Ibrahim.
"Saya yakin dan percaya, dengan izin Allah SWT, Anwar, Pakatan Harapan dan partai-partai yang bersekongkol dengannya, akan dihukum oleh rakyat dalam pemilu," ujarnya.
"Saya akan menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan saya akan menjawab semua tuduhan terhadap saya di pengadilan," sambungnya
Sebagai informasi, Muhyiddin, mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk menerima suap sebesar Rp$51,4 juta atau setara dengan Rp794 miliar untuk partainya, dan dua tuduhan pencucian uang dengan jumlah US$43 juta atau Rp664,9 juta.
Muhyiddin ditangkap pada hari Kamis, 8 Maret 2023, oleh lembaga antikorupsi, yang menginterogasinya atas proyek stimulus pemerintah kepada kontraktor etnis Melayu selama pandemi COVID-19.
Muhyiddin kemudian dibebaskan dengan jaminan RM 2 juta atau setara Rp 6,8 miliar dengan dua jaminan oleh Pengadilan, Jumat, 10 Maret 2023.
Â
Mantan perdana menteri itu juga diperintahkan oleh Hakim Azura Alwi untuk menyerahkan paspornya sambil menunggu kasusnya disidangkan. Hakim Azura menyebut sidang kasus tersebut akan digelar pada 26 Mei 2023.
Â
Jenderal Datuk Ahmad Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim Kejaksaan, mengajukan jaminan RM 2 juta dengan dua jaminan dan syarat tambahan bahwa terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan.
Pengacara Datuk K. Kumaraendran, mewakili Muhyiddin, menyetujui besaran jaminan dan syarat tambahan tersebut dan akhirnya Muhyiddin dibebaskan dari tahanan.