Punya KTP Indonesia dengan Nama Samaran, Warga Negara Ukraina dan Suriah Diamankan Imigrasi
- Tangkapan layar Radar Bali
VIVA Dunia – Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial WN dan asal Suriah MZ diketahui memiliki KTP Indonesia, dan kini telah diamankan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, mengungkapkan kedua WNA itu tengah berada di Bali.
WN Suriah diketahui menggunakan nama samaran Agung Nizar Santoso, dan WN Ukraina menggunakan nama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan Denpasar, dan WNA Ukraina di daerah Legian, Kuta. Saat ini mereka sudah di ruang detensi imigrasi," ujar Anggiat dalam keterangannya.
Selain itu, Anggiat juga menambahkan bahwa kasus kepemilikan KTP Indonesia oleh WNA saat ini sedang didalami.
"Untuk kasusnya sendiri sedang didalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubung dengan kepemilikan KTP."
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bali, Putu Anom Agustina mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan pemblokiran dua KTP milik WN Suriah dan Ukraina itu.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," tutur Anom.
Anom juga memastikan akan memberikan sanksi kepada pegawai Dukcapil kabupaten dan kota yang terlibat dalam kasus pembuatan KTP untuk WNA tersebut.
"Kami berharap bisa tuntas, supaya jelas yang berbuat ini. Apakah orang luar atau ada di jajaran internal kami," pungkasnya.