Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang
- ANTARA/Agus Setiawan
VIVA Dunia – Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang, Jumat, 10 Maret 2023. Dakwaan itu menjadikannya mantan pemimpin Malaysia kedua yang didakwa korupsi setelah meninggalkan kursi jabatannya.
Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk menerima suap sebesar US$51,4 juta atau setara dengan Rp794 miliar untuk partainya, dan dua tuduhan pencucian uang dengan jumlah US$43 juta atau Rp664,9 miliar.
Mantan PM Malaysia itu ditangkap pada Kamis, 8 Maret 2023, oleh lembaga antikorupsi. Kemudian, lembaga tersebut menginterogasinya atas proyek stimulus pemerintah kepada kontraktor etnis Melayu selama pandemi COVID-19.
Dia mengecam tuduhan terhadapnya sebagai penganiayaan politik untuk menghancurkan aliansi oposisi menjelang pemilihan negara bagian.
Melansir dari AP, Jumat, 10 Maret 2023, di luar gedung pengadilan pada hari Jumat, beberapa pendukung membawa spanduk bertuliskan "niat jahat".
Menanggapi klaim Muhyiddin, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak bahwa tuduhan itu bermotif politik dan mencatat bahwa penyelidikan dilakukan secara independen oleh lembaga antikorupsi.
Setelah mengambil alih kekuasaan pada November, Anwar memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah yang disetujui oleh pemerintahan sebelumnya, termasuk Muhyiddin yang memimpin Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021.
Dua anggota senior dari partai Bersatu pimpinan Muhyiddin baru-baru ini juga didakwa melakukan korupsi. Lembaga antirasuah juga membekukan rekening partai Bersatu.
Muhyiddin mengatakan bahwa tuduhan itu untuk mempermalukannya dan melumpuhkan aliansinya yang didominasi Islam dan mendapat dukungan kuat dari etnis Melayu yang berjumlah sekitar dua pertiga dari 33 juta penduduk Malaysia.
Sebagai informasi, Muhyiddin adalah mantan pemimpin kedua yang didakwa setelah mantan Perdana Menteri Najib Razak. Razak didakwa dengan berbagai dakwaan setelah kalah dalam Pemilihan Umum 2018.
Najib memulai hukuman penjara 12 tahun pada Agustus setelah kalah dalam banding terakhirnya, dalam sidang pertama dari beberapa pengadilan korupsi terkait penjarahan dana pembangunan negara 1MDB.
Jika Muhyiddin dinyatakan bersalah, dia menghadapi hukuman 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan korupsi, masing-masing 15 tahun untuk pencucian uang dan denda.