Presiden Macron Ajukan UU untuk Segera Sahkan Aborsi di Prancis
- The Independent
VIVA Dunia – Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu, 8 Maret 2023 waktu setempat mengatakan bahwa pemerintahannya akan mengajukan rancangan undang-undang yang mengabadikan hak aborsi dalam konstitusi Prancis, dalam beberapa bulan kedepan.
Dalam pidato penghormatan kepada mendiang Gisele Halimi, seorang aktivis feminis dan pelopor hak reproduksi, Macron mengatakan amandemen konstitusi akan diajukan ke parlemen.
"Ini akan mengabadikan kebebasan perempuan untuk memilih jalan aborsi, dan menjadi jaminan yang sungguh-sungguh bahwa tidak ada yang dapat membatasi atau menghapus hak ini karena itu tidak dapat diubah lagi," katanya, melansir France 24.
"Hak perempuan selalu merupakan penaklukan yang rapuh," lanjut Macron.
Majelis Nasional Prancis pada November 2022 telah memberikan suara mendukung perubahan konstitusi, tetapi tanpa memutuskan batas waktunya.
Langkah ini dipercepat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan hak aborsi pada bulan Juni tahun lalu, memicu tekanan dari para juru kampanye Prancis untuk melakukan sebaliknya, sebagai simbol komitmennya terhadap hak-hak perempuan.
Macron berbicara dalam penghormatan nasional untuk Halimi, yang meninggal pada 2020 dalam usia 93 tahun setelah lama berkarir sebagai pengacara, aktivis, dan politikus.
Dalam kasus penting pada tahun 1972, dia memenangkan pembebasan seorang anak di bawah umur yang diadili karena aborsi setelah hamil melalui pemerkosaan.
Tetapi pilihan Macron untuk fokus pada topik Halimi pada Hari Perempuan Internasional memicu penolakan, bahkan dari dalam keluarganya.
Putranya, Serge Halimi, seorang jurnalis, tidak menghadiri upacara tersebut, dengan mengatakan bahwa itu terjadi "pada saat negara bangkit melawan reformasi pensiun yang sangat tidak adil".
Beberapa demonstrasi Hari Perempuan di seluruh Prancis termasuk protes terhadap reformasi pensiun yang menurut beberapa kritikus memberi perempuan kesepakatan yang lebih buruk daripada laki-laki.
Diketahui, aborsi didekriminalisasi di Prancis pada tahun 1975.
Undang-undang aborsi berturut-turut dianjukan yang bertujuan untuk membuat aborsi aman, anonim, dan gratis. Tapi asosiasi pro-pilihan mengatakan perempuan yang ingin menggugurkan kandungan masih sering menghadapi prasangka buruk dan permusuhan.