Geger, Ternyata 50 Ulama Pakistan Pernah Izinkan Pernikahan Transgender

Pakistan
Sumber :

VIVA Dunia – Badan ulama di Pakistan ternyata pernah membuat heboh dunia dengan mengeluarkan fatwa yang melegalkan pernikahan antara dua transgender.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

“Diperbolehkan bagi seorang transgender dengan indikasi laki-laki di tubuhnya untuk menikah dengan seorang transgender dengan indikasi perempuan di tubuhnya,” ungkap dokumen fatwa yang ditandatangani oleh 50 ulama Pakistan dan dikeluarkan pada Juni 2016 lalu.

Pembawa acara TV transgender pertama di Pakistan, Marvia Malik.

Photo :
  • The Independent.
Bersama Cegah Kekerasan, Kampanye Sosial Dunia Tanpa Luka Menjadi Inspirasi

Melansir dari Hindustan Times, Rabu, 1 Maret 2023, langkah ini sangat mengejutkan dan kontroversial karena para ulama di Pakistan telah mengeluarkan fatwa atau keputusan agama yang menyatakan Islam melegalkan pernikahan antar waria.

“Seorang pria transgender dapat menikahi seorang wanita transgender dan sebaliknya, tetapi orang interseks, yakni orang yang lahir dengan karakteristik seks fisik yang tidak sesuai dengan jenis biner yang khas dari tubuh laki-laki atau perempuan tidak dapat menikah sama sekali menurut Islam,” papar Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri dalam fatwa tersebut.

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh para ulama dari kelompok Barelvi atas permintaan Muhammad Ziaul Haq Naqashbandi, ketua Tanzim Ittehad-e-Ummat Pakistan, badan yang kurang dikenal dari Lahore.

Seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir, tetapi identitas gendernya berubah menjadi laki-laki, dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah seiring waktu menjadi perempuan.

Qadri mengatakan aturan Islam yang sama akan berlaku untuk seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah menjadi perempuan. Orang ini dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir yang berubah dari waktu ke waktu menjadi laki-laki.

Dia, bagaimana pun, menyatakan orang interseks, yang disebut "khunsa-e-mushkil" dalam hukum Islam, tidak dapat menikah sama sekali, menurut Islam.

Pakistan

Photo :

Islam, menurut Qadri, juga menentukan bagian mereka dalam warisan. Orang tua yang mengusir anak waria dari rumah atau merampas bagian mereka dalam warisan, dianggap melakukan dosa. Dia meminta pemerintah menindak orang tua seperti itu.

Menurutnya, mengolok-olok seorang waria, bahkan dengan cara membentak, menganggap dirinya rendah diri dan menghinanya, adalah haram.

“Mereka juga diciptakan oleh Allah SWT,” ujar dia.

Mengutip Fatwa Rizvia yang ditulis oleh Ahmed Raza Khan Barelvi, Qadri mengatakan salat jenazah seorang muslim transgender akan dilakukan seperti salat jenazah pria dan wanita muslim lainnya.

Dia memperbolehkan semua transgender untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam.

“Sholat, puasa, membayar zakat dan menunaikan haji juga wajib bagi mereka,” papar dia.

Qadri mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak transgender dengan memperkenalkan undang-undang yang tepat melalui konsultasi dengan ulama dan menghilangkan pemikiran negatif tentang mereka.

Namun, fatwa itu ditolak oleh mazhab lain. Kelompok Deobandi mengatakan Tanzim Ittehad-e-Ummat tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat semua umat Islam. Pernyataan dari Masjid Kota Binnori, pusat pemikiran Deobandi, mengatakan konsultasi yang tepat diperlukan sebelum keputusan semacam itu dikeluarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya