Malaysia Tahan WNI Diduga Sebagai Sindikat Penyelundup Pekerja Migran

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak.
Sumber :
  • Facebook Jabatan Imigresen Malaysia.

VIVA Dunia – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai sindikat penyelundup pekerja migran ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataan media di laman media sosialnya yang diakses di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Jumat 17 Februari 2023, jam 21:45 waktu setempat oleh tim petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak.

Menurut dia, dari operasi yang dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama hampir 3 bulan itu dilakukan pada sebuah rumah di Kota Bintulu. Tim berhasil menahan seorang laki-laki WNI berusia 38 tahun yang dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia. Ia mengatakan laki-laki itu ditahan ketika sedang mengurus pekerja migran di rumah penampungan.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Ilustrasi perdagangan manusia.

Photo :
  • Pixabay/lamuk_lamuk

Imigrasi Malaysia juga menahan 63 WNI yang terdiri dari 37 laki-laki dan 26 perempuan dengan usia antara 22 hingga 52 tahun. Sebanyak 30 orang ditahan di rumah penampungan tersebut.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Menurut Khairul Dzaimee, mereka adalah orang-orang yang masuk daftar hitam dalam sistem Imigrasi Malaysia, dan saat operasi dilakukan mereka sudah mempunyai tiket penerbangan ke Kuala Lumpur. Sedangkan 33 orang lainnya berhasil ditahan saat tim Imigrasi Malaysia melakukan pemeriksaan bis di sekitar Kota Bintulu.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua bis yang diyakini membawa warga asing, setelah tim dari Imigrasi Malaysia menerima informasi. Dalam operasi tersebut tim juga menyita uang sebesar 25.000 ringgit Malaysia (RM) (sekitar Rp85,55 juta) dan Rp3 juta. Tim juga menahan 4 orang oknum pegawai JIM yang diyakini terlibat dalam sindikat tersebut, kata dia.

Khairul mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi. Menurut dia, sindikat akan menguruskan sebanyak 30 hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia.

Sedangkan oknum pegawai Imigrasi akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal tersebut untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai tujuan. WNI yang sudah mendapat cap dari oknum imigrasi akan dibawa ke rumah-rumah penampungan yang disiapkan sindikat, sebelum dibawa ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu.

“Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik,” ujar dia.

Berdasarkan informasi awal yang JIM peroleh, Khairul mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi hampir 8 bulan sesaat setelah pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akan masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM5.000 (sekitar Rp17,11 juta) hingga RM6.000 (sekitar Rp20,53 juta) per orang kepada sindikat.

Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM80.000 (sekitar Rp273.75 juta).

Ia mengatakan semua WNI tersebut ditangkap kerana yakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen 1959/63 kerana memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasi dan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

JIM akan terus memburu sindikat yang terlibat dengan aktivitas-aktivitas menyalahi undang-undang, ujar dia. Tindakan tegas akan dikenakan kepada mereka yang didapati melanggar kesalahan di bawah undang-undang terkait. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya