Mengejutkan! Junta Militer Myanmar Izinkan Warga Sipil Bawa Senjata Api
- Istimewa
VIVA Dunia – Memasuki tahun kedua kekuasaannya, junta militer Myanmar berencana memberi izin kepada warga sipil untuk memiliki senjata api.
Satu syarat yang harus dipenuhi adalah mereka harus setia kepada pemerintah militer. Kabar ini pertama kali beredar di halaman Facebook dan Telegram milik kelompok pro-militer. Dokumen berisi 15 halaman yang beredar disebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Melansir dari Aljazeera, Rabu, 15 Februari 2023, dokumen itu juga dipublikasikan oleh outlet berita pro-militer, dan independen dengan keterangan bahwa rancangan aturan itu dikeluarkan pada 31 Januari setelah disetujui pada rapat Kabinet pada bulan Desember.
Kebijakan baru akan memungkinkan warga yang berusia di atas 18 tahun untuk memiliki lisensi membawa beberapa jenis senjata dan amunisi. Para penerima lisensi harus setia kepada bangsa, bermoral baik, dan tidak terlibat dalam gangguan keamanan negara.
Para penerima lisensi juga diwajibkan mematuhi perintah otoritas lokal untuk berpartisipasi dalam tindakan keamanan dan penegakan hukum. Pada hari Minggu, 12 Februari 2023 juru bicara junta militer Myanmar, Mayor Jenderal Zaw Min Tun, mengkonfirmasi kebijakan tersebut kepada BBC.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dikeluarkan karena banyak orang menyuarakan kebutuhan itu untuk membela diri dari serangan kelompok anti-militer.
Di sisi lain, keputusan untuk melegalkan senjata di kalangan sipil dilihat sebagai cara pemerintah militer untuk memperkuat kekuasaannya dan melawan kelompok pro-demokrasi yang menentang mereka.
Kebijakan serupa pernah diterapkan oleh mendiang diktator Myanmar, Jenderal Ne Win, pada tahun 1977. Peraturan dicabut setelah aksi pemberotakan kelompok pro-demokrasi tahun 1988. Militer kemudian mencabut lisensi senjata untuk warga sipil dan memerintahkan orang untuk menyerahkan semua senjata api.