Myanmar Perpanjang Keadaan Darurat Selama 6 Bulan

VIVA Militer: Jenderal Min Aung Hlaing
Sumber :
  • aa.com.tr

VIVA Dunia – Pemimpin junta Myanmar Min Aung Hlaing mengatakan bahwa militer akan mematuhi konstitusi, dan pemilu multipartai harus digelar, menurut laporan stasiun TV pemerintah MRTV. Namun, militer tidak menjelaskan kapan pemilu itu dilaksanakan.

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

Junta juga meminta Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional untuk memperpanjang keadaan darurat hingga enam bulan berikutnya.

“Meskipun menurut Pasal 425 Konstitusi, (keadaan darurat) hanya dapat diberlakukan dua kali, situasi saat ini masih belum normal," kata Penjabat Presiden Myanmar Myint Swe dalam pertemuan yang disiarkan MRTV.

Sebagian Kota Besar di Indonesia Diprakirakan Turun Hujan, Ini Daftarnya

Parade militer Myanmar pada Maret 2022 usai kudeta militer oleh junta

Photo :
  • AP Photo/Aung Shine Oo

Sejak menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi pada Februari 2021, junta militer telah memberlakukan keadaan darurat selama dua tahun, termasuk dua kali perpanjangan enam bulan. Status darurat itu seharusnya berakhir pada Januari 2023 dan menurut Konstitusi Myanmar, setelah diperpanjang dua kali, pemilu harus dilaksanakan.

PM Lebanon: AS Meminta Perang Israel-Hizbullah Berakhir sebelum Hari Pemilu 5 November

Junta sebelumnya berjanji untuk menggelar pemilu pada Agustus tahun ini. Partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menyebut rencana pemilu itu "palsu" dan mengatakan tidak akan mengakuinya. (Ant/Antara)

Ilustrasi Kotak Suara

KPUD Jakarta Sebut Suara Suara yang Rusak dan Kurang Ada 51 Ribu Lembar

KPU DKI Jakarta, kata Nelvia Gustina, melakukan komunikasi dengan pihak penyedia agar dapat memenuhi kebutuhan surat suara rusak dan kurang maksimal pada 6 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024