Pasangan Iran Dijatuhi Hukuman 10 Tahun karena Menari di Jalanan Taheran

Pasangan di Iran Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Karena Menari di Jalanan Taheran.
Sumber :
  • BBC News.

VIVA Dunia – Pasangan Iran berusia 20-an dijatuhi hukuman10 tahun penjara setelah memposting video mereka yang sedang menari di jalan.

KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Melansir dari BBC Internasional, Rabu, 1 Februari 2023, mereka dijatuhi hukuman karena dianggap mempromosikan korupsi, prostitusi dan propaganda. Dalam video yang diunggah, memperlihatkan dua orang yang menari di Menara Azadi (Kebebasan) Teheran.

Sebagai informasi, pihak berwenang menjatuhkan hukuman berat kepada orang-orang yang terlihat dan terlibat dalam video tersebut, yang dianggap sebagai protes setelah kematian Mahsa Amini. Namun, pasangan itu mengklaim bahwa tarian mereka tidak ada kaitannya dengan protes yang sedang berlangsung di Iran.

KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Sebuah sumber mengonfirmasi kepada BBC Monitoring bahwa penangkapan pasangan itu terjadi setelah mereka memposting video tersebut ke akun Instagram mereka, yang memiliki hampir dua juta pengikut.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Astiazh Haqiqi dan tunangannya Amir Mohammad Ahmadi, dihukum karena dianggap mempromosikan korupsi dan prostitusi, serta berkolusi melawan keamanan nasional, dan propaganda melawan kemapanan.

Sejauh ini masih tidak jelas berapa lama hukuman untuk masing-masing dakwaan terpisah yang mereka hadapi. Tetapi, mereka masing-masing telah dijatuhi hukuman total 10 setengah tahun, yang merupakan hukuman gabungan untuk dakwaan tersebut.

Jika putusan mereka ditegakkan, mereka harus menjalani salah satu masa hukuman terlama. Menurut laporan, mereka juga diberi larangan dua tahun untuk menggunakan media sosial dan meninggalkan negara itu.

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggelar sebanyak 36 kali operasi tangkap tangan atau OTT kasus korupsi. Bahkan, hampir 700 orang dijadikan tersangka dari puluhan OTT

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024