Kemenag Sulit Beri Bantuan Hukum Kepada Jemaah Umrah yang Lecehkan Wanita Lebanon

Ribuan Jemaah Haji Tawaf Wada Usai Sholat Subuh
Sumber :
  • MCH 2022/Susanto

VIVA Dunia – Kasus jemaah umrah Muhammad Said yang dibui di Arab Saudi karena melecehkan seorang jemaah umrah wanita asal Lebanon di Masjidil Haram, sulit diberi bantuan hukum oleh Kementerian Agama RI.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyebutkan jika upaya bantuan hukum untuk Muhammad Said sulit dilakukan lantaran kurangnya alat bukti untuk mengajukan banding atas vonis di pengadilan Arab Saudi.

“Kalau dilihat dari saksi dan CCTV, agak sulit lagi mengajukan banding. Kecuali ada bukti baru yang diajukan korban dan itu bisa menguatkan untuk melawan dugaan itu. Tapi selama ini kan tidak ada bukti,” kata Ikbal kepada awak media, Rabu, 25 Januari 2023.

Anggota Parlemen Lebanon Klaim Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Israel Hampir Tercapai

Pembatas Kabah dihilangkan, jemaah umrah leluasa mencium hajar aswad

Photo :
  • Reasahalharamain

Selain kekurangan bukti, Ikbal juga menyebut bahwa keterangan dari dua penjaga di Masjidil Haram sebagai saksi dalam sidang membuat Muhammad Said sulit untuk dibantu dalam mengajukan banding.

Serangan Israel di Beirut Selatan, 31 Orang Tewas

“Jadi vonis itu diperkuat juga karena ada CCTV dan yang saksikan langsung yakni Askar atau penjaga Masjidil Haram,” katanya.

Ikbal pun mengaku bahwa pihak Kemenag tidak bisa berbuat banyak.”Apalagi untuk meminta memindahkan proses hukum saudara MS dari Arab Saudi ke Indonesia itu tidak ada aturannya,” ungkap Ikbal.

Lebih lanjut, Ikbal hanya mengimbau kepada sejumlah travel untuk lebih mengingatkan jemaahnya yang hendak umrah atau haji, agar tidak terseret pidana di Arab Saudi. Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang, dijadikan sebagai bahan renungan bersama.

“Dari awal kami sampaikan ke travel bahwa terkait aturan di Saudi, terutama pelecehan seksual dan perkelahian sama sekali langsung ditahan dan itu sudah disampaikan ke teman travel ke jemaah. Harapan kami mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Jemaah umrah bernama Muhammad Said (26) itu ditangka polisi Arab Saudi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap jemaah umrah wanita asal Lebanon.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan jemaah Indonesia bernama Said ini tekah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 Juta.

"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.

"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang," ungkap Ajad.

Ribuan Jemaah Haji Tawaf Wada Usai Sholat Subuh

Photo :
  • MCH 2022/Susanto

Dia menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

"Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap," ungkap Ajad.

Saat ini, kata Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja Said sudah sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya. Kemudian ditambah Said dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya