Siapa Sebenarnya Rasmus Paludan, Politikus Swedia yang Bakar Al Quran?

Rasmus Paludan bakar Al Quran di depan Kantor Kedutaan Besar Turki
Sumber :
  • The Guardian

VIVA Dunia – Nama politikus Swedia Rasmus Paludan kini menjadi terkenal di seluruh dunia. Namun, bukan karena prestasi atau kebijakannya, melainkan kecaman dari berbagai pihak setelah membakar kitab suci milik umat Islam, Al Quran pada pekan lalu. 

Intip Profil Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama Pertamina Baru Gantikan Nicke Widyawati

Paludan membakar salinan Al Quran menggunakan korek api ketika menggelar aksi protest anti-Turki di depan gedung Kedutaan Besar Turki di Stockholm. Melansir The Guardian, hal ini membuat banyak orang murka dan memicu demonstrasi di depan kedutaan Swedia di Turki dan di beberapa tempat lainnya.

Paludan, yang juga berkewarganegaraan Denmark, juga pernah menggelar sejumlah demonstrasi anti-Turki di masa lalu.

Han So Hee Dijuluki Ratu Kontroversi 2024 di Korea?

Rasmus Paludan bakar Al Quran di depan Kantor Kedutaan Besar Turki

Photo :
  • The Guardian

Namun, siapa sebenarnya Rasmus Paludan?

Fakta Menarik Lagu Apt Rose BLACKPINK dan Bruno Mars, Dicekal di Korea hingga Disebut Plagiat

Rasmus Paludan yang lahir 2 Januari 1982, adalah seorang politikus Denmark-Swedia, pengacara dan ekstrimis sayap kanan. Dia adalah pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs (yang artinya "Jalan Lurus” atau “Garis Keras”) yang dia dirikan pada tahun 2017. 

Ini bukan kali pertama Paludan memicu kontroversi. Sejak terjun ke politik, Paludan memang dikenal sebagai ekstremis sayap kanan garis keras yang kerap bersuara mengenai sentimen anti-Islam dan imigran.

Berdasarkan laporan media Denmark Politiken, Paludan memegang gelar sarjana hukum. Ia pun sempat menjadi pengacara dan menangani sejumlah kasus terkait ganja medis hingga suaka imigran.

Paludan kemudian mulai sering menghadiri pertemuan International Free Press Society pada 2016. Ia juga sering mengikuti demonstrasi anti-Muslim yang digelar kelompok For Frihed di Denmark.

Massa membakar foto politikus Swedia pembakar Al Quran, Rasmus Paludan

Photo :
  • AP Photo/Francisco Seco

Paludan telah beberapa kali membakar Al Quran, yang berujung pada protes balasan, beberapa di antaranya ditandai dengan kekerasan dan pembakaran mobil.

Beberapa kali aksinya berujung dengan kecaman. Paludan menyerukan agar warga negara asing yang diusir tidak mau dan tidak dapat melakukan perjalanan kembali ke negara mereka di kamp-kamp penahanan di Greenland Timur Laut, yang merupakan bagian dari pulau Denmark.

Pada Juni 2020, Paludan menggelar demonstrasi di Aarhus, Denmark, ketika seorang pria berusia 52 tahun mengeluarkan pisau, memasuki area yang ditutup, dan berlari menuju Paludan. Polisi melepaskan tembakan peringatan, tetapi penyerang tidak menyerang dengan senjatanya, lalu polisi melepaskan tembakan dan melukai kaki penyerang. Setelah itu, terjadi kerusuhan di daerah tersebut. Polisi terkena kembang api dan batu yang dilemparkan oleh penyerang lain di daerah Gellerup di Aarhus.

Aktivis anti-Islam, Rasmus Paludan Source : Republika

Photo :
  • republika

Pada April 2019, Paludan menggelar demonstrasi di Viborg, Denmark, yang berujung ricuh dengan hadirnya sekitar 100 pengunjuk rasa kontra. Tiga orang ditangkap dan, pada Juni 2019, seorang warga Suriah berusia 24 tahun di Denmark dijatuhi hukuman 60 hari penjara karena melempar batu ke Paludan. Pelaku juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara, dan dilarang kembali ke Denmark selama enam tahun.

Sehubungan dengan rencana pembakaran Al Quran di Malmö pada Agustus 2020, Paludan dilarang memasuki Swedia selama dua tahun, tetapi pada Oktober ia diberikan kewarganegaraan Swedia karena itu adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pada April 2022, Paludan kembali mengorganisir dan mengumumkan beberapa demonstrasi di kota-kota besar Swedia, di mana dia membakar atau mengatakan akan membakar Al Quran. Hal ini menyebabkan kerusuhan oleh pengunjuk rasa, termasuk penghancuran properti pribadi dan publik dan serangan terhadap polisi. Kerusuhan juga meletus menjelang demonstrasinya.

Copenhagen Post memberitakan Paludan dijerat hukuman tiga bulan penjara atas pelanggaran terkait rasialisme. Selain itu, ia juga didenda 30 ribu krona atau Rp45,7 juta.

Namun tak jera, pada 21 Januari 2023 baru inu, Paludan diizinkan mengadakan demonstrasi di depan kedutaan Turki di Stockholm dan membakar Al Quran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya