Pegang Payudara Wanita Lebanon saat Umrah, Pria Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Dunia – Muhammad Said (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp 200 juta. 

Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

Vonis yang dijatuh pengadilan Arab Saudi itu dikonfirmasi perwakilan RI di Arab Saudi melalui KJRI Jeddah. Otoritas Arab Saudi sudah menjatuhi putusan yang dibacakan 2 Januari 2023 lalu dan WNI tersebut saat ini berada di penjara.

"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemeberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," kata 
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 22 Januari 2023. 

Isa Zega Berdoa Depan Ka'bah, Sebut Nama Nikita Mirzani dan Minta Hal Ini

Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.

"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh  dua orang," ungkap Ajad

Kontroversi Transgender Isa Zega Berhijab Saat Umrah, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Ajad menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

"Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap," ungkap Ajad

Saat ini, kata Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja, Said sulit untuk dilepaskan karena telah mengakui perbuatannya, ditambah dianggap telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Janggal

Terpisah, pihak keluarga menegaskan bahwa Muhammad Said (26) sebenarnya tidak melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon itu lantaran tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan.

Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru karena dianggap ada keganjalan. Hal tersebutlantaran korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan sementara Muhammad Said langsung ditahan dan dijatuhi vonis.

"Disinilah keganjalannya, dia (Muhammad Sais) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!," ungkap Nirwana.

Nirwana menuturkan bahwa Muhammad Said mengaku kepada keluaraga tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan. Meski dipaksa pihak kepolisian Arab Saudi untuk mengaku, Muhammad Said disebut kekeh mengaku tidak melakukan perbuatan tercelah tersebut.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," tegasnya

Nirwana juga menyebut bahwa saat ini pihak keluarga masih terus berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat. Hanya saja pihak keluarga, kata Nirwana, saat ini masih merasa kecewa dengan adanya keterangan yang menyebut Muhammad Said telah mengakui telah melakukan pelecehan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya