Pembunuh Anak Dalam Koper Diekstradisi dari Korea Selatan ke Selandia Baru
- Koreaboo
VIVA Dunia – Warga negara Selandia Baru kelahiran Korea Selatan berusia 40-an diduga telah membunuh dua anaknya. Kini ia telah diekstradisi ke Selandia Baru setelah penangkapannya pada awal tahun ini.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan pada Selasa, 2 Januari 2023, bahwa pihaknya memulangkan warga negara Selandia Baru berusia 42 tahun keturunan Korea ke Selandia Baru di Bandara Internasional Incheon pada Senin malam, beserta barang bukti yang disita polisi.
Wanita ini diketahui memiliki nama keluarga Lee, ditangkap atas dugaan pembunuhan dua anak yang mayatnya ditemukan di dalam koper yang disimpan di fasilitas penyimpanan di Auckland, Selandia Baru, pada Agustus lalu. Sisa-sisa kedua anak itu diyakini telah dibunuh pada tahun 2018 masing-masing berusia 7 dan 10 tahun.
Polisi di sana kemudian melakukan penggeledahan setelah menduga wanita tersebut adalah ibu kedua anak itu dan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan memerintahkan Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul untuk meninjau ekstradisi atas permintaan pemerintah Selandia Baru. Pengadilan secara resmi menyetujui permintaan ekstradisi Selandia Baru pada 11 November 2022.
Otoritas Selandia Baru meminta kerja sama dalam masalah pidana dari Kementerian Kehakiman, dan kementerian tersebut memerintahkan Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul untuk mengumpulkan dan menemukan bukti terkait kasus tersebut dan menyerahkannya ke Selandia Baru.
“Menyerahkan penjahat buron biasanya merupakan proses jangka panjang, tetapi kasus ini hanya memakan waktu tiga bulan,” kata Kementerian Kehakiman tentang dugaan pembunuhan tersebut, dikutip dari The Korea Herald pada 6 Januari 2023.
Kementerian tersebut menyebut proses ekstradisi kasus ini disebut “langka”, menambahkan bahwa kasus tersebut akan menjadi model kolaborasi internasional yang efisien untuk penyelidikan.
“Kami berharap kasus ekstradisi pertama yang diminta oleh Selandia Baru ke Republik Korea akan diteliti melalui proses peradilan yang adil dan keras di Selandia Baru,” kata kementerian itu.