Aung San Suu Kyi Divonis Bersalah Lagi, Total Hukuman 33 Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi salam tiga jari bentuk protes pada kudeta militer.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Pengadilan di Myanmar dibawah kendali junta militer kembali menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada pemimpin negara itu, Aung San Suu Kyi, atas kasus korupsi pada Jumat, 30 Desember 2022, kata seorang pejabat hukum.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Pengadilan sejatinya telah memberinya total 33 tahun untuk menjalani hukuman penjara, setelah serangkaian penuntutan politik sejak tentara menggulingkan pemerintahan terpilihnya pada Februari 2021 lalu.

Kasus yang berakhir pada hari Jumat itu melibatkan lima pelanggaran di bawah undang-undang anti-korupsi, dan mengikuti vonis sebelumnya atas tujuh tuduhan korupsi lainnya, yang masing-masing dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Suu Kyi yang berusia 77 tahun juga telah dihukum karena beberapa pelanggaran lain, termasuk mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar undang-undang rahasia resmi negara, penghasutan dan penipuan pemilu.

Aung San Suu Kyi.

Photo :
  • Istimewa
Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

Melansir dari AP, Jumat, 30 Desember 2022, semua pelanggaran sebelumnya telah menjatuhkannya hukuman dengan total 26 tahun penjara.

Pendukung dan analis independen Suu Kyi mengatakan berbagai tuduhan terhadap dia dan sekutunya, yang mengatakan bahwa itu adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil menyingkirkan presiden terpilih Myanmar itu dari politik sebelum pemilihan yang dijanjikan pada tahun depan.

Dalam lima dakwaan korupsi yang diputuskan, Suu Kyi diduga telah menyalahgunakan posisinya dan menyebabkan hilangnya dana negara dengan lalai mengikuti peraturan keuangan dalam memberikan izin kepada Win Myat Aye, seorang anggota Kabinet di pemerintahan sebelumnya, untuk mempekerjakan, membeli dan memelihara helikopter.

Suu Kyi adalah kepala pemerintahan de facto, dan memegang gelar penasihat negara. Win Myint, yang merupakan presiden dalam pemerintahannya, adalah salah satu terdakwa dalam kasus yang sama.

Putusan di ruang sidang yang dibangun khusus di penjara utama di pinggiran ibu kota, Naypyitaw, diumumkan oleh seorang pejabat hukum yang bersikeras tidak mau disebutkan namanya karena takut dihukum oleh pihak berwenang.  

Persidangan tertutup untuk media, diplomat dan penonton, dan pengacaranya dilarang untuk memberikan pembelaan terhadap Suu Kyi.

Pejabat hukum mengatakan Suu Kyi menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan, yang harus dijalani secara bersamaan, dan empat tahun untuk dakwaan terkait pembelian helikopter, dengan total tujuh tahun.

Para terdakwa membantah semua tuduhan, dan pengacaranya diperkirakan akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024