Eksploitasi Anak Asuh, Pasangan asal AS Terancam Hukuman Mati di Uganda
- pikisuperstar/freepik
VIVA Dunia – Sepasang suami-istri dari Amerika Serikat menghadapi hukuman mati di Uganda setelah dituding melakukan perdagangan anak asuh dan menyiksa salah satu dari tiga anak tersebut dari pelayanan Kristen.
Dilansir dari New York Post, pasangan itu bernama Nicholas Spencer dan Mackenzie Leigh Mathias Spencer. Mereka telah ditahan sejak 9 Desember 2022 setelah seorang tetangga di Kampala melaporkan dugaan penyiksaan mereka ke polisi.
Mereka hijrah ke negara Afrika Timur ini untuk pekerjaan kemanusiaan pada tahun 2017 dan memutuskan untuk mengasuh tiga anak di tahun berikutnya dari Pelayanan Penyambutan di Jinja.
Korban diduga seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun yang mengenyam pendidikan di sekolah berkebutuhan khusus dan positif HIV.
Saat mengumumkan penangkapan awal mereka, polisi Uganda mengatakan keluarga Spencer terus-menerus menyiksa anak itu sejak tahun 2020 sehingga mencuri perhatian para tetangga. Kemudian tetangga mereka merekam insiden tersebut.
Pasangan itu membiarkan sang anak bertelanjang sepanjang hari dan kadang-kadang membuatnya berjongkok dalam posisi yang canggung – kepala menghadap ke lantai dan tangan terentang lebar.
Si anak juga dipaksa tidur di atas lantai kayu tanpa kasur, dan hanya diberi makanan dingin dari lemari es. Polisi menekankan bahwa penyiksaan yang dilakukan pasangan bisa saja lebih parah namun tak tertangkap oleh siapapun atau kamera.
Seorang pengasuh mengungkapkan kepada polisi bahwa anak tersebut disiksa karena dianggap keras kepala, hiperaktif, dan tidak stabil secara mental. “Saya ingin meninggalkan pekerjaan itu, tapi saya tahu jika saya pergi tanpa melakukan sesuatu, penyiksaan akan terus berlanjut,” ujar pengasuh tersebut.
Keluarga Spencer awalnya didakwa pada 9 Desember atas penyiksaan berat yang membawa mereka hukuman penjara seumur hidup. Tapi mereka mengaku tidak bersalah dengan tuduhan itu.
Pekan ini mereka dikenai dakwaan tambahan karena terlibat perdagangan anak sehingga terancam hukuman mati jika mereka terbukti bersalah. Pasangan Spencer merekrut dan menyalahgunakan posisi rentan anak-anak untuk dieksploitasi.
Tuduhan baru dibacakan pada Selasa, 20 Desember 2022 waktu setempat ketika pasangan Spencer muncul di pengadilan hakim. Mereka tidak diperbolehkan mengajukan pembelaan karena tuntutan yang lebih serius hanya bisa didengar oleh Pengadilan Tinggi.