PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Gugatan Setelah Dituduh Terima Gaji Rp52,8 Miliar

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim
Sumber :
  • Dok Anwar Ibrahim

VIVA Dunia – Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menggugat Tan Sri Muhyiddin Yassin karena pencemaran nama baik. Anwar diduga menerima gaji RM15 juta atau setara dengan Rp52,8 miliar, ketika dia menjabat sebagai Penasihat Ekonomi Selangor.

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Anwar mengajukan gugatan melalui S.N. Nair & Partners di Pengadilan Tinggi Selasa 20 Desember 2022. Dia menyebut Muhyiddin sebagai terdakwa tunggal.

Menurut pernyataan, Anwar menduga bahwa pada 5 Desember lalu, Muhyiddin yang merupakan ketua Perikatan Nasional (PN), telah membuat pernyataan tersebut ketika berbicara pada ceramah Grand Final Perikatan Nasional Padang Serai, di depan ratusan orang, di Taman Selasih, Kulim, saat mendukung calon PN Datuk Azman Nasrudin pada Pemilihan Umum ke-15.

Rumah Produksi Indonesia-Malaysia Berkolaborasi Produksi Film Salah Santet

Ringgit Malaysia

Photo :
  • The Star

Ketua Pakatan Harapan mengklaim bahwa pidato Muhyiddin di ceramah tersebut diterbitkan di aplikasi TikTok dengan nama @beritakini8, yang telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali.

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

Anwar mengklaim bahwa pernyataan fitnah itu dikutip oleh MalaysiaKini dan diterbitkan dalam sebuah artikel.

Dia mengklaim bahwa pada hari berikutnya, 8 Desember 2022, seluruh pidato di ceramah diterbitkan ulang oleh Muhyiddin di akun Facebooknya dengan nama 'Muhyiddin Yassin', dan telah dilihat lebih dari 42.000 kali.

Menurut Anwar, pernyataan fitnah tersebut menyiratkan bahwa dia tidak dapat dipercaya dan tidak jujur ??mengenai penerimaan jutaan ringgit dari pemerintah negara bagian Selangor sebagai Penasihat Ekonomi, dan telah berbohong kepada publik dengan menyatakan bahwa dia hanya menerima RM1 sebagai gaji untuk jabatan tersebut.

Anwar menduga, kata-kata fitnah itu dinilai sangat menjelek-jelekkan dan merusak reputasi dan karakternya, selain merusak nama baik dan karakternya sebagai pendukung penegakan hukum dan reformasi sosial.

“Dengan pernyataan tersebut dalam pidatonya, jelas bahwa terdakwa memiliki niat buruk dengan mengabaikan jawaban resmi mantan Menteri Besar Selangor Tan Sri (Abdul) Khalid Ibrahim di Dewan Legislatif Negara Bagian Selangor pada 27 Maret 2012, di mana dia jelas-jelas telah menyatakan bahwa gaji saya sebagai Penasihat Ekonomi Selangor adalah RM1,” katanya dalam pernyataan.

Anwar mengklaim bahwa Muhyiddin enggan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan tersebut, dan bahkan terus mempublikasikannya dan tidak menghapusnya hingga saat ini, meskipun Anwar telah membantah pernyataan tersebut.

Pengacara Anwar, Datuk S.N. Nair saat dihubungi mengatakan bahwa gugatan itu diajukan pada pukul 10.30 waktu setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya