Kemlu RI Kritik Balik PBB Soal KUHP, Ingatkan Soal Adab Berdiplomasi

Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah
Sumber :
  • VIVA/Dinia Adrianjara

VIVA Dunia – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB karena ikut campur mengomentari persoalan Kitab Undang-undang hukum Pidana atau KUHP di media sosial. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pemanggilan tersebjt sebagai suatu cara berdiplomasi.

Palestina Sebut Keanggotaan Penuhnya di PBB Jadi Kunci Stabilitas Timur Tengah

"Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang di Indonesia yang di Jakarta memang sudah diapanggil oleh Kemlu. Mengapa kami memanggil, karena ini juga merupakan salah satu cara berhubungan dalam berdiplomasi," kata Faizasyah yang dikutip Selasa 13 Desember 2022

ilustrasi Majelis Umum PBB telah mengecualikan Rusia

Photo :
PBB Tunjuk Alumni IPB Yurdi Yasmi Jadi Direktur FAO

Faizasyah mengingatkan kepada PBB atau perwakilan negara asing di FI untuk mengedepankan adab dalam berkomunikasi. Baik PBB ataupun seluruh perwakilan negara di Republim Indonesia diharapkan tak melontarkan pernyataan di media massa ataupun di media sosial mengenai suatu isu yang belum diverifikasi.

"Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," kata Faizasyah

DK PBB Kecam Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

Faizasyah mengungkapkan bahwa Kemlu juga telah menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk menyampaikan menjelaskan atas berbagai pertanyaan yang muncul di media yang belum terjawab mengenai KUHP. Dia mengingatkan kepada PBB dan seluruh perwakilan negara asing tak terburu-buru melontarkan pernyataan mengenai suatu isu di Indonesia

"Dengan demikian ada baiknya sangat patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas," ujarnya

Faizasyah mengatakan akan selalu ada jalur berkomunikasi bagi para perwakilan negara asing atau perwakilan PBB yang ingin mendapatkan informasi mengenai hal yang menjadi pembahasan di masyarakat Indonesia.

"Justru kesempatan untuk bertemu dengan kemlu menjadi kesempatan untuk mereka, sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab, memberikan penjelasan, ini adalah norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing," ujar Faizasyah

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

Diberitakan sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB ikut mengritik KUHP. Para pakar HAM PBB mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali KUHP yang dinilai mengundang polemik itu dan jangan tergesa-gesa.

"Para Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang berarti kemunduran serius untuk hak asasi manusia dengan menghukum pelaku seks di luar nikah, aborsi, dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ, dan minoritas lainnya," tulis akun UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.

Selain itu, Badan PBB lainnya, yaitu Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian, Clement Voule, juga turut melayangkan kritik serupa, menilai RKUHP baru hanya akan mengikis kebebasan masyarakat di Indonesia

"Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa menghambat HAM," tweet Voule melalui Twitter

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya