Soal Surat Bantuan dari PBB Terkait KUHP, Wamenkumham: Sangat Terlambat
- VIVA/Natania Longdong.
VIVA Dunia – Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menanggapi kritikan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia soal beberapa pasal kontoversi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata Edward, pihaknya memang menerima surat dari PBB, tapi dinilai sudah terlambat.
"Surat kami terima 25 November 2022, dan melalui komisi III DPR. Jadi ya sangat terlambat," kata Edward dalam konferensi pers dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, melalui zoom meeting, Senin, 12 Desember 2022.
Edward juga mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, yakni pada 24 Bovember 2022, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama.
Dalam surat yang dikirimkan PBB, Wamenkumham menyebut bahwa pihak PBB tersebut.menyatakan bahwa PBB menawarkan bantuan terutama dalam kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya, PBB sempat menuliskan pernyataan bahwa pihaknya khawatir jika KUHP yang baru tidak sesuai dengan kebebasan dasar hak asasi manusia, termasuk hak kesetaraan.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional sehubung dengan hak asasi manusia," tulis PBB dalam pernyataannya, Jumat, 9 Desember 2022.
Meski demikian, PBB juga mengapresiasi modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia.