Australia Murka Umar Patek Bebas Bersyarat

Terpidana kasus terorisme, Umar Patek
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA Dunia – Pelaku bom Bali I yang terjadi pada 2002, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek telah dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui program pembebasan bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022. Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) setelah ia menyatakan akan setia pada NKRI dan tak lagi radikal.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Seperti diketahui, Patek adalah anggota kelompok terkait Al-Qaeda yang meledakkan bar resor dan klub malam yang merenggut nyawa 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 atas keterlibatannya. 

Pada bulan Oktober 2022, beberapa ratus pelayat dan penyintas berkumpul bersama menjelang peringatan 20 tahun ledakan itu.

Kapal Perang Canggih Australia HMAS Adelaide Berlabuh di Jakarta, Ini Misinya

peringatan 10 tahun Bom Bali I

Photo :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

Patek sosok yang telah membuat bom. Rika Aprianti dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengatakan kepada AFP, "Sejak hari ini, status Patek diubah menjadi di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan Surabaya."

Presiden Prabowo dan PM Australia Lakukan Pertemuan, Ini yang Dibahas

Merujuk pada kondisi pembebasan Patek, ia menambahkan bahwa ia akan diwajibkan menjalani program pelatihan hingga tahun 2030 dan setiap pelanggaran akan mencabut pembebasan bersyaratnya. Dia juga mengatakan bahwa Patek telah berjanji setia kepada negara.

Para pejabat mengklaim bahwa ekstremis telah menunjukkan perubahan setelah menjalani program deradikalisasi. Selama persidangannya pada tahun 2012, ia menunjukkan penyesalan yang kemudian membuat para pejabat membebaskannya. Indonesia sebelumnya telah mengakhiri hukuman penjara untuk beberapa narapidana yang telah menjalani sebagian besar masa hukuman atau menjalani program rehabilitasi.

Namun, hal ini tak diterima baik oleh negara Australia. Keputusan tersebut telah dikritik oleh PM Australia Albanese. Dia mengatakan bahwa dia merasa muak dengan tindakan Patek dan mengatakan bahwa pembebasannya lebih awal akan menghidupkan kembali trauma dan kesusahan keluarga yang hingga kini masih berduka.

Asisten Menteri Luar Negeri Australia Tim Watts (tengah) membawa karangan bunga dalam upacara peringatan 20 tahun bom Bali, 20 Oktober 2022.

Photo :
  • AFPPIX.

“Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia – semua warga Australia – untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek,” kata Marles kepada radio ABC. “Saat ini, terutama saya memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali.”

Pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan awal Patek, kata Marles, dan akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.

Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata kementerian kehakiman Indonesia dalam sebuah pernyataan.

Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia, Chris Bowen mengatakan kepada ABC Television bahwa pembebasan Patek menjadi perhatian semua warga Australia, tetapi tidak mungkin mempengaruhi hubungan bilateral.

“Saya pikir penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kita lakukan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya