Dua Pemuda Indonesia Buka Restoran 'Saji' di Kopenhagen

Restoran Saji menyediakan berbagai makanan khas Indonesia di Kopenhagen, Denmark
Sumber :
  • ANTARA/HO-Restoran Saji.

VIVA Dunia – Menjalani kehidupan di negeri orang tidak selalu mudah dan indah seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang di Tanah Air, sebaliknya penuh tantangan dan perjuangan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Dengan pengalaman itu, dua pemuda Indonesia bernama Samuel Tobing dan Jimmy Orlando membuka restoran Indonesia bernama "Saji" yang beralamat di Studiestræde 14, Kopenhagen, Denmark.

"Kami menjalani perjuangan dari bawah, bekerja sebagai juru masak di restoran di Kopenhagen dan setelah perjuangan enam tahun bekerja, akhirnya berhasil membuka restoran Indonesia sendiri," demikian menurut Samuel dan Jimmy melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 Desember 2022. 

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Menurutnya, nama 'Saji' diambil dari kata saji yang berarti mempersembahkan sajian berupa makanan.

Restoran ”Saji” menyuguhkan berbagai masakan khas Indonesia seperti sate, ikan bakar, soto, mi goreng, nasi bakar, gado-gado dan kue bandros. Melalui restoran ”Saji” ini mereka ingin mempromosikan sekaligus memperkenalkan masakan Indonesia di Denmark, khususnya di Kota Kopenhagen.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Restoran Indonesia “Saji” resmi dibuka pada 1 Desember 2022 dan mendapat respons yang sangat luar biasa dari warga lokal di Kopenhagen, menurut pernyataan tersebut.

Samuel dan Jimmy, yang berasal dari Sumatra, pertama kali bertemu ketika mengikuti sekolah di Poltekpar Enhaii Bandung atau yang lebih dikenal dengan Sekolah Tinggi Pariwisata Enhaii Bandung. (Ant/Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024