Di Tengah Perundingan Batas ZEE, Kapal Vietnam Langgar Kedaulatan RI
- ANTARA
VIVA Dunia – Isu penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia-Vietnam yang menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir, disebabkan karena pemberian konsesi oleh Indonesia kepada Vietnam dinilai merugikan kedaulatan dan sektor perikanan nasional.
Tahun ini, kedua negara telah melakukan tiga putaran perundingan teknis, dimana putaran terakhir yakni Pertemuan Teknis ke-16 yang dilaksanakan di Hanoi, Vietnam, pada 24-25 November 2022. Awalnya, pertemuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada paruh kedua Oktober 2022, namun ditunda karena padatnya agenda.
Dalam proses memajukan perundingan, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai bahwa kegiatan penangkapan ikan ilegal oleh kapal Vietnam di daerah Laut Natuna Utara, yang berada di wilayah negosiasi landas kontinen antara RI-Vietnam, justru tidak pernah berhenti.
Chief Executive Officer (CEO) IOJI, Achmad Santoso mengatakan, sepanjang periode Juli-September 2022, kehadiran kapal ikan dari Vietnam masih terus terjadi.
"Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing pada September 2022 di Laut Natuna Utara berjumlah sebanyak 54 kapal," kata Achmad dalam keterangannya, Minggu 27 November 2022.
Dia menambahkan, KIA Vietnam itu beroperasi dengan pola penangkapan ikan pair trawling, selama di ZEE Indonesia. Patut diperhatikan bahwa kapal milik pemerintah Vietnam bernama Vietnamese Fisheries Resources Surveillance (VFRS), telah bertambah banyak pada periode tersebut dengan jumlah 12 unit.
"Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982," ujar Achmad.
Dia menjelaskan, alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk dalam kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan (SDI), dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Pelanggaran yang dilakukan KIA Vietnam dapat dipidana penjara, paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar. Pemerintah Indonesia berwenang, dan berkewajiban untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan, guna menindak pelanggaran pemanfaatan SDI di ZEE Indonesia," ujarnya.
Diketahui, menurut data dari TNI-AL, VFRS masih terus berada di sebelah Utara, dekat garis batas Landas Kontinen tahun 2003 selama Oktober 2022. Selain itu, dua unit KIA berbendera Vietnam juga terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara, dan ditangkap pada 16 November 2022. KIA tersebut diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl.