Selundupkan 400 Pencari Suaka dari Indonesia ke Australia, Pria Iran Dihukum 7 Tahun Penjara
- Ist
VIVA – Seorang warga negara Irak, yang membantu memfasilitasi operasi penyelundupan manusia 20 tahun lalu, dan menyebabkan ratusan penumpang WNI tenggelam, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dalam persidangan Mahkamah Agung di Brisbane, Jaksa menuduh Maythem Radhi terlibat dalam sindikat yang berencana membawa lebih dari 400 pencari suaka dari Indonesia ke Australia dengan kapal nelayan pada Oktober 2001.
Pengadilan mendengar kapal yang kelebihan muatan, yang dijuluki Suspected Illegal Entry Vessel X (SIEV-X), tenggelam beberapa jam dalam perjalanannya. Hanya 45 orang yang berhasil diselamatkan, sementara 353 orang dinyatakan tewas di laut, termasuk lebih dari 140 anak-anak.
Radhi tidak dituduh sebagai gembong operasi tersebut, dan dia tidak diadili sehubungan dengan kematian itu. Sebaliknya, pengadilan mendengar dia bertindak sebagai fasilitator dalam plot untuk membantu terpidana penyelundup Abu Quassey, dengan membantu mengatur transportasi, pengumpulan uang, dan akomodasi untuk penumpang sebelum perjalanan fatal.
"Keterlibatannya konsisten, berkelanjutan dan langsung," kata Jaksa Chris Shanahan kepada pengadilan, dikutip dari ABC, Jumat, 28 Oktober 2022.
Sementara itu, pria berusia 46 tahun itu mengaku tidak bersalah atas satu tuduhan yakni mengorganisir masuknya kelompok non-warga negara ke Australia. Pengacara pembelanya berpendapat tindakan kliennya tidak menunjukkan niat nyata untuk membuat usulan masuk ke Australia lebih mudah bagi orang-orang.
Setelah mendengarkan kesaksian selama lima hari dari sejumlah saksi, termasuk penumpang yang melarikan diri dari kapal yang tenggelam, akhirnya hakim memvonis Radhi tujuh tahun penjara, pada hari Rabu, 26 Oktober 2022.