Kemlu RI: Pulau Pasir Milik Australia tapi Nelayan NTT Boleh Memancing
- ANTARA/HO
VIVA Dunia– Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) L. Amrih Jinangkung menegaskan bahwa Pulau Pasir bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dia jelaskan berdasarkan hukum internasional.
"Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional dalam konteks ini Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian Hindia Belanda," kata Amrih dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022.
Amrih menambahkan bahwa pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes dan mengklaim kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.
Sejak deklarasi Juanda pada 1957, Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah NKRI sejak tahun 1957, 1960 maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu.
"Jadi dalam konteks ini tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim atas Pulau Pasir," ujarnya.
Lebih lanjut Amrih menegaskan bahwa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk kepentingan mereka melalui MoU yang ditandatangani pada 1974.
"MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1999, yang kita kenal sebagai MoU Box" tuturnya.
"Didalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rise."
Dengan demikian meski Pulau Pasir bukan milik NKRI namun nelayan tradisional NTT diberikan akses untuk melakukan kegiatan memancing di Pulau Pasir yang secara hukum internasional sah menjadi milik Australia.