Kemlu RI: Pulau Pasir Milik Australia tapi Nelayan NTT Boleh Memancing

Peta Pulau Pasir.
Sumber :
  • ANTARA/HO

VIVA Dunia– Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) L. Amrih Jinangkung menegaskan bahwa Pulau Pasir bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dia jelaskan berdasarkan hukum internasional.

Makan Bergizi Gratis ala Prabowo Tuai Apresiasi, Dinilai Jitu Cegah Stunting

"Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional dalam konteks ini Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian Hindia Belanda," kata Amrih dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022. 

Amrih menambahkan bahwa pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes dan mengklaim kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.

Kisah Warga di Desa Banuan NTT, Tempuh 5 Jam Jalan Kaki Demi Dapat Air Bersih

Sejak deklarasi Juanda pada 1957, Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah NKRI sejak tahun 1957, 1960 maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu. 

"Jadi dalam konteks ini tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim atas Pulau Pasir," ujarnya.

Tragedi Kapal Nelayan di Pesisir Selatan, Satu Meninggal Satu Hilang

Lebih lanjut Amrih menegaskan bahwa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk kepentingan mereka melalui MoU yang ditandatangani pada 1974. 

"MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1999, yang kita kenal sebagai MoU Box" tuturnya.

"Didalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rise."

Dengan demikian meski Pulau Pasir bukan milik NKRI namun nelayan tradisional NTT diberikan akses untuk melakukan kegiatan memancing di Pulau Pasir yang secara hukum internasional sah menjadi milik Australia.

PLTP  Ulumbu Unit 5-6.

Bisa Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Didorong Beroperasi Tepat Waktu

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, NTT diharap beroperasi pada 2026.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024