Siksa TKI Hingga Buta, Majikan Singapura Didakwa 10 Tahun Penjara
- TODAY/Ili Nadhirah Mansor.
VIVA Dunia – Jaksa Penuntut Umum Singapura mendakwa seorang wanita karena melakukan penyiksaan terhadap pembantunya yang merupakan warga negara Indonesia, dengan tuntutan 10 tahun penjara. Kasus penyiksaan majikan terhadap wanita berusia 51 tahun ini ditangani oleh seorang jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura.Â
Dilansir dari CNA, Selasa 25 Oktober 2022, Ummi Kalsum Ali, yang merupakan warga Singapura, berulang kali menyerang pembantunya hingga menjadi buta. Korban ditinggalkan di kursi roda di bandara bersama personel bandara untuk pulang sendiri pada 23 Oktober 2022.
Penyiksaan ini diketahui ketika dia kembali ke kampung halamannya, dan dia diterbangkan kembali ke Singapura untuk membantu penyelidikan.
Ummi Kalsum Ali (43) mengaku bersalah atas enam dakwaan. Dakwaan termasuk menyebabkan luka parah pada pembantu rumah tangga, memperlakukan pembantu dengan buruk dengan mengabaikan perawatan medisnya, dan gagal membayar gajinya tepat waktu. Beberapa dakwaan lain akan dipertimbangkan dalam hukuman.
Pengadilan mendengar bahwa korban, seorang warga negara Indonesia berusia 51 tahun, mulai bekerja untuk Ummi pada 5 Agustus 2019. Dia harus dibayar S$670 sebagai gaji bulanannya.
Selama sekitar lima bulan sejak April 2020, Ummi mulai menyiksa pembantunya. Antara Januari 2020 dan September 2020, Ummi juga tidak membayar gaji pembantunya tepat waktu.
Pada April 2020, Ummi tidak senang dengan korban, menurut pengadilan. Dia mulai menampar wajah dan telinga korban berulang kali dan meninju telinganya.
Dia juga meninju mata korban. Korban menjadi buta di mata kanannya setelah salah satu pukulan dan jatuh ke tanah. Ummi juga memukul korban dengan handphone dan mata dengan gantungan.Â
Penyiksaan berlangsung selama berbulan-bulan
Akibatnya, telinga kiri korban membengkak dan mengeras serta berubah bentuk. Ummi melihat bengkak tapi tidak membawanya ke dokter.
Antara April 2020 hingga September 2020, Ummi terus menganiaya korban. Meskipun dia tahu korban telah menjadi buta di satu mata, dia tidak berhenti menyerang pembantu, sampai dia benar-benar buta sepenuhnya.
Korban harus menyentuh lantai dan dinding rumah untuk meraba-raba sambil melanjutkan pekerjaan rumah tangga. Dalam satu kejadian, dia tidak sengaja membakar pakaian Ummi karena dia tidak bisa melihat. Marah, Ummi menekan setrika panas pada korban, tetapi pelayan itu tidak membalas atau berteriak.
Pada 23 Oktober 2020, Ummi meninggalkan korban di kursi roda di bandara bersama personel bandara. Dia memberi korban sekitar S$6.750 dalam dolar Singapura dan rupiah Indonesia. Korban ditinggalkan di sana untuk pulang sendiri.
Dalam pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja pada Juli 2019, korban memiliki berat badan 76 kg. Pada Februari 2021, beratnya hanya 52,8kg. Dia diberi perawatan medis di Singapura, tetapi kebutaannya tidak dapat diubah, pengadilan mendengar.
Â