Dirjen Kemlu RI: Pulau Pasir Punya Australia
- ANTARA/HO
VIVA Dunia – Direktur Jenderal Asia Pasifik, dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani mengatakan Pulau Pasir yang diklaim Australia memang bagian dari wilayah administrasi negara bagian Australia Barat dan bukan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu merespons Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni yang mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Menurut hukum int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI," tulis Abdul dalam akun Twitternya, Senin, 24 Oktober 2022.
Dia juga menambahkan bahwa Pulau Pasir milik Australia itu berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau itu dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptence Act, 1993.
"Dan dimasukan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," tambahnya.
Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australi ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni di Kupang, pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Ferdi selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT, telah memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.
Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
Ferdi juga dengan tegas mengatakan bahwa Pulau Tersebut adalah milik daru adat Timor, Rote dan Alor.
Apalagi, kata Ferdi, di Pulau Pasir tersebut terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam-macam artefak lainnya.