Narapidana di India Diizinkan Hubungan Seks dengan Suami atau Istri di Penjara
- Istimewa
VIVA Dunia – Negara Bagian Punjab menjadi negara pertama di India yang memberikan izin para narapidana menerima kunjungan suami atau istri mereka di penjara dan memperbolehkan untuk melakukan hubungan suami-istri.
Gurjeet Singh, narapidana di Penjara Goindwal di Distrik Tarn Taran, mengatakan kepada BBC bahwa dia merasa depresi dan sangat kesepian di penjara. Namun, setelah diizinkan untuk bertemu istri dan menghabiskan beberapa jam dengannya secara pribadi ia mengaku sangat lega.
Otoritas lembaga pemasyarakatan di Punjab mengatakan narapidana berhak menerima kunjungan dari pasangan mereka selama dua jam setiap dua bulan sekali. Asalkan para tahanan dapat menunjukkan perilaku baik di dalam sel.
Alasan pengadilan di negara bagian tersebut memberikan izin para tahanan mereka untuk berhubungan seks adalah demi merawat keharmonisan rumah tangga narapidana.
Akan tetapi, mayoritas dari setengah juta tahanan di India tidak bernasib sama. Mereka bisa ditahan selama bertahun-tahun tanpa bisa bertemu dengan pasangan masing-masing.
Mulanya, kebijakan itu dimulai pada 20 September di tiga penjara dari total 25 penjara yang ada di negara bagian tersebut. Kemudian kebijakan diperluas lagi menjadi 17 penjara pada 3 Oktober.
Pejabat setempat mengatakan 7 penjara yang tersisa di negara tersebut terlalu kecil untuk menyediakan fasilitas pertemuan pasangan suami-istri dan 1 rumah tahanan lain untuk anak-anak.
Penjara yang berpartisipasi dalam kebijakan tersebut telah diminta untuk menyediakan kamar dengan tempat tidur dan kamar mandi untuk memberikan privasi bagi pasangan.
Pemerintah negara bagian mengatakan pasangan yang sudah menikah diperbolehkan untuk berhubungan seks dan, di beberapa penjara, kondom juga disediakan.
Selain untuk merawat keharmonisan rumah tangga, kebijakan itu dibuat juga untuk merawat tingkat stres narapidana.
“Ditempuh untuk menjaga tingkat stres narapidana tetap terkendali dan untuk memastikan mereka bisa masuk kembali ke masyarakat. Kunjungan suami-istri untuk hubungan seksual memenuhi kebutuhan biologis dasar” ujar pejabat senior lembaga pemasyarakatan, Harpreet Sidhu
Hakim Kant, yang sekarang menjadi hakim Mahkamah Agung di sana, mengatakan dalam putusannya bahwa hak hubungan suami-istri adalah hak dasar bagi narapidana. Namun, dia menambahkan bahwa negara dapat mengaturnya "dan menolak hak tersebut untuk golongan narapidana tertentu".
Tahanan yang tidak diperbolehkan menerima kunjungan suami-istri:
- Tahanan, gangster, dan teroris berisiko tinggi
- Mereka yang dipenjara karena pelecehan anak, kejahatan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Narapidana yang menderita penyakit menular seperti TBC, HIV atau penyakit menular seksual kecuali dinyatakan sembuh oleh dokter lapas
- Mereka yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama tiga bulan terakhir
- Mereka yang belum menunjukkan perilaku dan disiplin yang baik, sebagaimana ditentukan oleh pengawas