Imigrasi Berikan Bebas Visa untuk Delegasi G-20 dan Jurnalis Asing

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Dunia – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20. Widodo menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.

Gebrakan Prabowo di Kancah Global: Gabung BRICS hingga Rangkul 2 Negara Adidaya

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Oktober 2022.

Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. “Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.

Presiden Joe Biden 'Menghilang' saat Sesi Foto Bersama KTT G20 di Brasil

Ilustrasi visa.

Photo :
  • Freepik/kstudio

Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut:

Presiden Paraguay Santiago Pena Dilarikan ke RS saat Menghadiri KTT G20, Kenapa?

1. Paspor Kebangsaan meliputi:

   - Paspor Diplomatik,

   - Paspor Dinas, atau

   - Paspor Biasa/Paspor Umum, yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;

3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia.

4. Tiba di wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai pada tanggal 1 - 18 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya