Rencana Swiss Bakal Berlakukan Denda untuk Penggunaan Cadar Atau Burqa

Ilustrasi poster larangan burqa di Jerman
Sumber :
  • aljazeera.com

VIVA Dunia – Pemerintah Swiss telah mengirim rancangan undang-undang ke parlemen pada hari Rabu, 12 Oktober 222, yang berusaha untuk mendenda orang-orang yang melanggar larangan nasional atas penggunaan penutup wajah atau burqa hingga 1.000 franc Swiss (atau USD$1.005 atau Rp.15 juta rupiah) karena berusaha menerapkan undang-undang "larangan burqa".

Kartika Putri Gak Mau Tampil Depan Publik Lagi Usai Bercadar, Kenapa?

Melansir Al Jazeera pada Jumat, 14 Oktober 2022, proposal partai sayap kanan untuk melarang penutup wajah di depan umum meraih kemenangan tipis dalam referendum yang mengikat pada tahun lalu setelah diluncurkan oleh kelompok yang sama yang mengorganisir larangan menara baru pada 2009 lalu. 

Usulan kabinet untuk memberlakukan denda memang tidak menyebut Islam secara langsung dan juga ditujukan untuk menghentikan pengunjuk rasa jalanan yang menggunakan topeng, namun politisi lokal, media dan juru kampanye menyebut tindakan itu sebagai “larangan penggunaan burqa.” 

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

Ilustrasi wanita bercadar.

Photo :
  • U-Report

Setelah konsultasi, kabinet mempermudah seruan untuk memasukkannya ke dalam KUHP dan pelanggar denda hingga 10.000 franc.

Setelah Bercadar, Kartika Putri Tak Mau Lagi Tampil di TV

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," kata juru bicara dalam sebuah pernyataan. Beberapa pengecualian terhadap undang-undang juga dimasukkan dalam rancangan tersebut. 

Pemerintah menyarankan untuk menghapus larangan di pesawat, di tempat diplomatik dan tempat ibadah. Penutup yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, kondisi iklim, dan adat istiadat setempat akan tetap berlaku. Pertunjukan artistik dan iklan akan dikecualikan.

Ilustrasi poster larangan burqa di Jerman

Photo :
  • aljazeera.com

Misalnya, seorang wanita Muslim boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan niqab, pakaian yang hanya memperlihatkan mata, atau burqa yaitu kerudung seluruh tubuh yang juga menutupi wajah. Mereka "hanya" diperbolehkan menggunakannya di tempat-tempat ibadah.

Ada pengecualian lain dalam undang-undang yang mencakup penutup wajah untuk alasan keamanan, iklim, atau kesehatan, yang berarti orang diizinkan memakai masker untuk melindungi diri dari COVID-19.

Penggunaan masker yang dianggap perlu untuk melindungi diri sendiri saat menjalankan hak dasar untuk berekspresi dan berkumpul akan diizinkan selama pihak berwenang menyetujui dan ketertiban umum dapat terjamin. 

Ilustrasi perempuan bercadar.

Photo :
  • U-Report

Para pendukung larangan itu menyebut penutup wajah sebagai simbol Islam politik yang ekstrem. Kelompok-kelompok Muslim mengutuk pemungutan suara itu sebagai tindakan diskriminatif dan bersumpah akan mengajukan tantangan hukum. 

Selain Swiss, sejumlah negara Eropa sudah lebih dulu melarang penutup wajah atau cadar dan burqa. 

Prancis melarang mengenakan cadar di depan umum pada tahun 2011 bahkan negara Denmark, Austria, Belanda dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian untuk mengenakan penutup wajah di depan umum.

Warga Muslim "hanya" membentuk sekitar 5 persen dari populasi Swiss, sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Kosovo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya