Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara 3 Tahun Atas Tuduhan Korupsi

Aung San Suu Kyi salam tiga jari bentuk protes pada kudeta militer.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Sebuah pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer Myanmar, pada Rabu 12 Oktober 2022, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Hukuman tiga tahun itu semakin menambah masa hukuman untuk ikon demokrasi Myanmar itu berada di balik jeruji penjara, seperti diberitakan media lokal Myanmar.

Peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu sekarang menghadapi hukuman 26 tahun penjara, setelah dia ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya dari pemerintahannya yang terpilih secara demokratis dalam kudeta oleh militer Myanmar pada Februari 2021.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Aung San Suu Kyi.

Photo :
  • Istimewa

Menurut laporan media lokal, Suu Kyi kali ini menghadapi tuduhan menerima suap dari seorang pengusaha antara 2018 hingga 2020. Suu Kyi merupakan simbol oposisi demokratis terhadap militer Myanmar.

Antisipasi Bencana Nasional, Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan PRCPB Yonzipur 10 Kostrad

Pada September tahun ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Dia dijatuhi hukuman bersama dengan penasihat ekonominya. (Ant/Antara)
 

Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024