Warga Negara Malaysia Diekstradisi ke AS atas Penyelundupan Cula Badak
- Aljazeera
VIVA Dunia – Seorang tersangka penyelundupan satwa liar yang merupakan seorang warga negara Malaysia telah diekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan berpartisipasi dalam memperdagangkan lebih dari 70 kg cula badak senilai lebih dari US$725.000 atau setara dengan Rp 11,1 miliar.
Melansir dari Aljazeera, tersangka, yang merupakan warga negara Malaysia bernama Teo Boon Ching, ditangkap di Thailand pada bulan Juni 2022 dan diekstradisi ke AS, dimana dia sekarang akan diadili di Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York.
Departemen Kehakiman New York menuduh bahwa Teo memiliki spesialisasi dalam penyelundupan cula badak dan perdagangan satwa liar di Afrika. Dirinya menjual ke Asia, meskipun ia juga mengklaim mengirimkan cula badak ke AS.
Di AS, dia menghadapi satu tuduhan konspirasi untuk melakukan perdagangan satwa liar dan dua tuduhan pencucian uang. Tuduhan pencucian uang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan tuduhan konspirasi perdagangan satwa liar mengenakan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Perlu diketahui, departemen Keuangan AS sebelumnya telah mengumumkan sanksi pada Teo, organisasi kriminal transnasionalnya yang diduga dijalankan oleh sebuah perusahaan Malaysia.
Wakil Menteri Keuangan untuk terorisme dan Intelijen keuangan Brian Nelson mengatakan AS memandang perdagangan satwa liar sebagai ancaman bagi konservasi dan "keamanan global".
Sanksi yang diumumkan oleh departemen tersebut menghalangi Teo dan tersangka lainnya untuk mengakses properti atau aset keuangan apa pun yang disimpan di AS dan juga mencegah perusahaan dan warga AS melakukan bisnis dengan mereka.
Asia Tenggara adalah sumber utama dan juga pasar utama bagi satwa liar yang terancam punah. Pihak berwenang di Singapura menyita pengiriman cula badak selundupan terbesar mereka minggu ini. Dewan Taman Nasional Singapura mengatakan 20 buah tanduk dengan berat total 34kg ditemukan di dalam dua tas di Bandara Changi Singapura.
Badak dilindungi di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan perdagangan internasional tanduk mereka dilarang. Tanduk badak dianggap sebagai simbol status dan diyakini memiliki khasiat obat di beberapa negara di Asia.
Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam yang berbasis di Swiss mengatakan pada Agustus bahwa lebih dari 2.700 badak diburu di Afrika antara 2018 dan 2021, di mana 90 persen di antaranya dibunuh di Afrika Selatan, terutama di Taman Nasional Kruger. Afrika Selatan adalah rumah bagi hampir 80 persen badak dunia.