Malaysia Anggap Permen Karet sebagai Pengganti Rokok

Ilustrasi permen karet.
Sumber :
  • Pixabay/giesje

VIVA Dunia – Pemerintah Malaysia memilih pengganti nikotin berupa permen karet atau patch sebagai produk ‘tidak beracun’ dalam rangka membantu perokok berhenti merokok. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin seperti yang dilansir dari Antara.

Rumah Produksi Indonesia-Malaysia Berkolaborasi Produksi Film Salah Santet

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengecualikan produk permen karet pengganti rokok dari pemberlakukan Undang-Undang Racun 1952. Dengan catatan produk permen karet juga terdaftar menurut Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Ilustrasi berhenti merokok.

Photo :
  • iStockphoto.
Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Menurut Khairy, ketergantungan nikotin dalam permen karet diketahui mempunyai efek yang kurang berbahaya dibandingkan ketergantungan nikotin pada rokok. 

Pengecualian itu mulai berlaku pada 6 Oktober 2022 sesuai dengan pengesahan Perintah Racun (Amandemen Daftar Racun) 2022 (P.U.(A) 309/2022) pada 5 Oktober 2022. 

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Khairy menyatakan akses masyarakat untuk mendapatkan produk tersebut kini lebih mudah dan luas melalui pembelian bebas. Rupanya praktik ini juga sudah diterapkan di negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. 

Ilustrasi Berhenti merokok

Photo :
  • Eat This

Selain itu, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) juga sedang mengatur industri rokok dan kegiatan merokok untuk kepentingan masyarakat di negara tersebut. KKM sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022. 

KKM pun aktif melaksanakan berbagai program demi mewujudkan masyarakat bebas rokok antara lain yaitu memberikan penyuluhan Pelayanan Klinik Berhenti Merokok yang dilakukan di sejumlah klinik kesehatan Malaysia. 

Malaysia diketahui menggunakan dua metode pengobatan berhenti merokok yang terdapat dalam Clinical Practice Guidelines (CPG) Pengobatan untuk Gangguan Penggunaan Tembakau yakni pengobatan menggunakan produk pengganti nikotin dan metode intervensi perilaku. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya