RI Kerja Sama FLEGT dengan Uni Eropa untuk Perdagangan Kayu Legal
- Rilis KLHK
VIVA Dunia – Sebagai aksi dukungan terhadap pemberantasan pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal, Indonesia menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013 silam.
Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.
Sejak 2003, Pemerintah Indonesia beserta para pihak juga mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu SVLK/Sistem Verifikasi Legalitas kayu dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.
Pada konteks ini, pemerintah Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya, yang dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto menjelaskan kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan.
Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan pada negara-negara produsen, selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan meimplementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujar Agus, dikutip dari rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Sabtu, 24 September 2022.
Dia juga menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa.
Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada, dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Indonesia dan dari Pemerintah Inggris.
"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.
Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.
"Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," kata dia.
Usai peluncuran hasil kajian mengenai implementasi FLEGT dan implikasi dari perubahan kebijakan global terkait legalitas kayu, kelestarian hutan dan deforestasi di Eropa, Amerika Serikat (AS) dan China ini, KLHK bersama dengan Kedutaan Besar RI di Republik Jerman menyelenggarakan pertemuan. Pihak-pihak tersebut membahas mengenai hasil kajian serta rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil ke depan.
Pertemuan tersebut juga membahas dua isu utama. Pertama, hambatan perdagangan yang dihadapi negara produsen kayu dalam dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Kedua, strategi yang dapat digunakan untuk memperkuat skema nasional di masing-masing negara produsen.