Boeing Didenda Rp3 Triliun Terkait Tragedi 737 MAX
- Boeing
VIVA Dunia – Boeing sepakat untuk membayar US$200 juta (setara Rp3 triliun) untuk menyelesaikan tuduhan bahwa perusahaan itu dan mantan CEO telah menyesatkan investor tentang keselamatan pesawat 737 MAX, setelah dua kecelakaan pesawatnya yang membunuh 346 orang.
Dilansir dari AP, Jumat 22 September 2022, Komisi Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), mengatakan Kamis 21 September 2022, telah menuntut produsen pesawat itu dan mantan CEO Beoing, Dennis Muilenburg, atas pernyataan publik menyesatkan tentang pesawat dan sistem kontrol penerbangan otomatis, yang diduga menyebabkan kecelakaan pesawat di Indonesia dan Ethiopia.
SEC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Boeing "dengan lalai melanggar ketentuan anti-penipuan" dalam undang-undang sekuritas AS.
Boeing dan Muilenburg "hanya mengambil keuntungan dengan menyesatkan investor tentang keamanan pesawat 737 Max, semua itu dilakukan dalam upaya untuk merehabilitasi citra perusahaan Boeing" setelah tragedi kecelakaan pesawat itu terjadi, "kata SEC.
Baik Boeing maupun Muilenburg tidak mengakui kesalahan, tetapi mereka menawarkan penyelesaian dan membayar denda, termasuk US$1 juta (Rp15 miliar) yang harus dibayar oleh Muilenburg. Muilenburg telah dipecat pada Desember 2019, sembilan bulan setelah kecelakaan kedua.
Model 737 MAX telah mendapat banyak kritikan keras selama bertahun-tahun setelah dua kecelakaan yang melibatkan pesawat 737 Max 8 menewaskan 346 orang. Kedua pesawat tersebut, di Indonesia dan Etiopia, terhitung hanya beroperasi beberapa bulan sebelum akhirnya kecelakaan.